Judi Online

APIN BK, Bos Judi Online Dijerat Pasal Pencucian Uang, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II

Saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni.

Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 Miliar.

Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.

Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.

"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved