Apindo Sumut Resmi Gugat Gubernur ke PTUN Medan Soal Penetapan UMP 2023

Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Bambang Hermanto mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan TUN Medan pada Rabu, 25 Januari 2023.

HO/Tribun Medan
ILUSTRASI. Apindo Sumut saat menyampaikan saran dan pertimbangan ke gubsu dan ketua Dewan Pengupahan Provinsi beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Provinsi Sumatera Utara resmi menggugat Gubernur Sumatera Utara tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Bambang Hermanto mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan pada Rabu, 25 Januari 2023.

Baca juga: Apindo Sumut Tolak Permenaker 18/2022, Dukung Pengurus Pusat Uji Materil ke Mahkamah Agung

"Permohonan Gugatan tersebut telah teregister di Pengadilan Tata Usaha (TUN) Medan hari ini (Rabu) dengan Nomor Perkara: 12/G/2023/PTUN.Mdn tanggal 26 Januari 2023, dan saat ini tinggal menunggu untuk disidangkan," Bambang Hermanto, Rabu, (25/01/2023).

Bambang menuturkan, DPP Apindo Sumut telah menunjuk Tim Bantuan Hukum DPP Apindo Sumut untuk melakukan upaya hukum terkait keberatan atas Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/949/KPTS/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022.

Bambang menyampaikan, dalam permohonan gugatan setebal 13 halaman tersebut DPP Apindo Sumut selaku wadah Asosiasi Pengusaha melakukan hak konsitusinya yang dijamin undang-undang sebagai mekanisme keberatan atas Penetapan UMP Tahun 2023 oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.  

Apindo Sumut menilai Penetapan UMP Tahun 2023 yang memakai formula perhitungan penetapan UMP mengacu kepada peraturan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dinilai menabrak  aturan hukum diatasnya yaitu Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2021 yang belum dianulir atau dicabut Pemerintah.

Bila Gubernur bijaksana hendaknya mempedomani dan mentaati hirarki peraturan perundang-undangan yang ada.

Apindo Sumut bukan mempersoalkan nilai selisih besaran upah yang ditetapkan, akan tetapi ada dua peraturan yang mengatur mekanisme penetapan UMP tersebut yang mengakibatkan tidak adanya kepastian hukum, sehingga membuat investor dan khususnya pengusaha tidak nyaman berusaha.

Bahwa regulasi tentang penetapan upah minimum sudah berkali–kali dirubah oleh Pemerintah, di mana pada saat peraturan PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan yang sebelum dirubah dengan PP 36 Tahun 2021 yang memberikan kenaikan upah minimum yang lebih besar selama lima tahun.

"Pengusaha mematuhi dan menjalankannya dan tidak ada gugatan hal ini karena PP 78 tahun 2015 memilik dasar hukum yang baik dan benar," ungkap Bambang. 

Selanjutnya Bambang mengatakan Apindo Sumut dalam permohonan gugatan ke Pengadilan TUN Medan meminta agar Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/949/KPTS/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023 tertanggal 28 November 2022 dibatalkan dan dicabut.

Ada enam peraturan perundangan termasuk Putusan Mahkamah Konstitusi yang dilanggar oleh Permenaker 18 Tahun 2022 yang dipakai Gubernur Sumatera Utara dalam acuan penetapan UMP tahun 2023.

Yakni, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (PP Pengupahan), Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca juga: Pengurus Apindo Sumut Dikukuhkan, Haposan Sialagan: Kolaborasi dan Kekompakan yang Utama

Lalu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal, serta Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana terakhir kali diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2022.

"Pada intinya, kita menegaskan bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 menambah dan mengubah norma yang telah jelas mengatur soal upah minimum di dalam PP Pengupahan, sehingga Permenaker tersebut nyata-nyata bertentangan dengan peraturan-peraturan yang lebih tinggi," ujarnya.

(*/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved