Berita Sumut
Apindo Sumut Tolak Permenaker 18/2022, Dukung Pengurus Pusat Uji Materil ke Mahkamah Agung
Apindo Sumut dukung penuh upaya Apindo Pusat melakukan uji materil terbitnya Permenaker RI 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimun 2023.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menyatakan mendukung penuh Apindo pusat untuk melakukan uji materil terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) RI Nomor 18 tahun 2022 ke Mahkamah Agung.
Permenaker RI 18/2022 merupakan Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Baca juga: Partai Buruh Minta Gubernur Edy Harus Berani Keluarkan Diskresi, Kenaikan Upah Maksimal 10 Persen
"Sudah jelas sikap Apindo Sumatera Utara sesuai dengan instruksi pusat," ujar Bambang Hermanto selaku Sekretaris Eksekutif Apindo Sumut, Senin (21/11/2022).
Sembari menunggu proses uji materil tersebut, Apindo Sumut telah menyampaikan saran dan pertimbangan melalui Anggota Dewan Pengupahan (Depeda) dari perwakilan Apindo terhadap perhitungan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 Provinsi Sumatera Utara dengan tetap berpedoman pada PP No 36/2021 tentang pengupahan sebagai dasar penetapan upah minimum yang disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Pada rapat Dewan Pengupahan tersebut Apindo Sumut memberikan 11 point saran dan pertimbangan mengenai penetapan kenaikan upah yang akan dilakukan oleh Gubernur Sumut.
"Kami berpendapat bahwa Permenaker 18 Tahun 2022 Tentang Upah Minimum Tahun 2023 tersebut dikeluarkan tanpa pembahasan dalam forum Dewan Pengupahan Nasional dan Tripartit Nasional," ucapnya.
Menurutnya, hal tersebut juga bertentangan dengan hirarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-undang 13 tahun 2022 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sehingga Permenaker 18/2022 Tentang Upah Minimum Tahun 2023 bertentangan dengan PP 36/2021.
Apindo Sumut menyarankan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara atau Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2023 untuk tetap mengacu PP 36/2021 tentang Pengupahan sebagai dasar formula perhitungan untuk menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara Tahun 2023.
Baca juga: Buruh Minta Kenaikan Upah Minimum 2023 Sebesar 13 Persen, Ini Kata Ekonom Sumut
"Kami dari Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara Menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023 (Permenaker 18/2022), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumatera Utara menyatakan mendukung penuh Apindo pusat untuk melakukan Uji Materil atas Permenaker 18/2022 kepada Mahkamah Agung," jelasnya.
"Apindo Sumut juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Bapak Gubernur Cq. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara ( Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara) untuk menetapkan Upah Minimum Propinsi Sumatera Utara Tahun 2023 sebesar Rp2.619.354,46," pungkasnya.
(cr10/tribun-medan.com)