Berita Medan

Pakai Baju WBP Rutan Medan, Bos Judi Online Apin BK Resmi Dijebloskan ke Penjara

Amatan Tribun Medan, tampak dengan tegap, Apin BK berfoto didepan dinding yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Editor: Ayu Prasandi
HO
Apin BK saat berfoto di gedung Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Kamis (26/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kenakan baju Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Medan, Jonni alias Apin BK bos judi online Cemara Asri resmi dijebloskan Jaksa ke penjara, Kamis (26/1/2023).

Amatan Tribun Medan, tampak dengan tegap, Apin BK berfoto didepan dinding yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.

Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang mengatakan, pihaknya menerima tersangka Jonni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada pukul 18.45 WIB.

Baca juga: Bos Judi Online Apin BK Buka Suara soal Dugaan Kapolda Sumut Irjen Panca dalam Konsorsium 303

"Kita menerima Tersangka inisial Apin BK pada pukul 18.45 wib dari Kejari Medan," ucap Nimrot.

Sambung mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIA Batam 2012 ini, setelah menerima tersangka, pihaknya akan langsung memeriksa berkas terkait perkara yang menimpa Apin BK.

"Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot.

Usai melakukan pemeriksaan berkas, Lanjut Nimrot, pihaknya juga akan melakukan pengecekkan kesehatan.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, akan memberikan pelayanan yang sama kepada Apin BK seperti memperlakukan pelayanan bagi WBP lainnya.

"Pelayanan, kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP," tutupnya.

Baca juga: APIN BK, Bos Judi Online Dijerat Pasal Pencucian Uang, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Sumut telah limpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.

"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.

Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.

"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, " pungkasnya.

Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

(cr28/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved