Berita Sumut

Ary Syahputra Kini Mendekam di Tahanan Polres Siantar, Gelapkan Sepeda Motor Pinjaman Milik Warga

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan Ary Syahputra (47), pelaku penipuan dan atau penggelapan sepeda motor pada Kamis (27/1/2023) sore.

Penulis: Alija Magribi |
HO/Tribun Medan
Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan Ary Syahputra (47) atas laporan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor, Kamis (27/1/2023) sore 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Sat Reskrim Polres Pematangsiantar mengamankan Ary Syahputra (47) pada Kamis (27/1/2023) sore, atas laporan kasus penipuan dan atau penggelapan sepeda motor  

Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Ahya menyampaikan, Ary Syahputra ditangkap lantaran melarikan sepeda motor warga, saat berniat membantu tersangka. 

Baca juga: Maling Berjaket Kuning ini Gagal Dapatkan Motor Incaran, Kocar-kacir Dikejar Pemilik 

“Pelapor melintas dengan mengendarai sepeda motor dari Jalan Viyata Yudha. Kemudian pelapor bertemu dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal sambil mendorong sepeda motor Vario warna merah,” kata Rusdi.  

Saat itu, pelapor menawarkan bantuan. Namun terlapor lebih memilih meminjam sepeda motor warga bersama dengan seorang temannya. 

Usai sepeda motor dipinjam, pelaku dan temannya tak kunjung kembali.

Keduanya justru melarikan sepeda motor Honda Beat.

Alhasil membuat korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siantar Martoba

“Dari hasil penyelidikan dan alat bukti, bahwa diduga keras pelaku melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujarnya.

Baca juga: Asyik Main Mobile Legend, Sepeda Motor Pria Ini Dilarikan Maling Bertopi Merah, Begini Kronologinya

Pelaku diamankan di Jalan Rakutta Sembiring, tepatnya di Masjid Al-Falah Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Polisi kini masih memburu teman pelaku yang ikut melarikan sepeda motor korban. 

(alj/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved