Judi Online

Fakta-fakta Bos Judi Apin BK: Dibentak Kapolda Sumut, Pengakuan hingga Dijebloskan ke Tanjung Gusta

Tribun Medan merangkum fakta-fakta Apin BK selama proses penyerahan dirinya dari kepolisian kepada kejaksaan. Dibentak hingga dijebloskan ke rutan.

TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak saat memarahi tersangka judi online Apin BK di Polda Sumut, Kamis (26/1/2023). 

""Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot.

Usai melakukan pemeriksaan berkas, Lanjut Nimrot, pihaknya juga akan melakukan pengecekkan kesehatan.

"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022," ujarnya.

Dirinya juga mengatakan, akan memberikan pelayanan yang sama kepada Apin BK seperti memperlakukan pelayanan bagi WBP lainnya.

"Pelayanan, kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Sumut telah limpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.

"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.

4. Dijerat Pasal Pencucian Uang

Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).

Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.

"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.

Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.

"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, " pungkasnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved