Judi Online
Fakta-fakta Bos Judi Apin BK: Dibentak Kapolda Sumut, Pengakuan hingga Dijebloskan ke Tanjung Gusta
Tribun Medan merangkum fakta-fakta Apin BK selama proses penyerahan dirinya dari kepolisian kepada kejaksaan. Dibentak hingga dijebloskan ke rutan.
TRIBUN-MEDAN.com - Bos judi online Apin BK menjadi buah bibir selepas penangkapannya hingga proses hukum yang dijalaninya.
Dialog bos judi terbesar di Sumut ini dengan Kapolda Sumut, Irjen Panca Simanjuntak pun sorotan kala penyerahan tersangka plus barang bukti dari kepolisian ke pihak kejaksaan.
Apin BK dicecar hingga dibentak sang jenderal bintang dua, Panca Simanjuntak. Pasalnya Kapolda Sumut tak terima namanya dicatut pada bagan judi konsorsium 303 yang sempat menggemparkan publik nusantara.
Apin BK menjawab tiap cecaran sang Kapolda. Selain itu, Apin BK resmi memakai baju warga binaan pemasyarakatan sebagai bukti bahwa ia resmi dijebloskan ke rumah tahanan Tanjung Gusta, Medan.
Tribun Medan merangkum fakta-fakta Apin BK selama proses penyerahan dirinya dari kepolisian kepada kejaksaan.
1. Apin BK Dibentak dan Dicecar Kapolda Sumut
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengaku tak terima namanya sempat dicatut di bagan konsorsium 303 atau judi yang heboh beberapa waktu lalu.
Saat bertemu Apin BK di gudang penyimpanan Polda Sumut, jenderal bintang dua ini melampiaskan kekesalannya ke Apin BK.
Wajah mantan Direktur penyidikan KPK ini nampak memerah, sambil menunjuk-nunjuk ke arah wajah Apin BK.
Di hadapan Kajati Sumut dan pejabat lainnya, Irjen Panca memarahi dan menuding Apin BK lah yang menyebarkan bagan tersebut.
Baca juga: Dikabarkan Poligami, Dahnil Anzar Simanjuntak Segera Persunting Putri Anggota DPRD Sumut
Ia menanyakan ke Apin BK soal namanya dicatut sebagai penerima setoran uang judi darinya lalu disetorkan ke eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
"Itu benar konsorsium itu?" tanya Panca saat konferensi pers penyerahan tersangka dan barang bukti judi online Apin BK, Kamis (26/1/2023).
Namun, Apin BK menyangkalnya dan menyebut ia tak pernah menyebarkan bagan tersebut.
"Gak ada," jawab Apin.
Panca menyebut tak terima dan menyatakan apa yang beredar beberapa waktu lalu merupakan fitnah.
"Saya gak terima itu Pin, fitnah bagi saya," kata Irjen Panca Putra.
Mendengar kekesalan Panca Apin cepat-cepat menyangkal kembali.
"Memang bukan dari saya pak," jawab Apin BK.
2. Kapolda: Pernah Kamu Kasih Uang?
Setelah itu, Panca meminta kepada Apin supaya meluruskan informasi yang sempat beredar.
Panca pun kembali menanyakan apakah ia pernah bertemu dan menerima uang dari Apin BK.
"Kamu sampaikan nanti, pernah kamu ketemu saya? Pernah kamu kasih uang?" tanya nya.
Di sini Apin BK mengaku tak pernah bertemu dan menyetor uang ke Kapolda Sumut.
"Tidak pernah," jawab Apin.
Sebelumnya, bagan konsorsium 303 pejabat Polri penerima setoran uang judi online sempat beredar di media sosial.
Nama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak ditulis sebagai pejabat Polri yang membekingi dan menerima aliran uang judi yang nantinya diserahkan ke mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.
3. Dijebloskan ke Rutan Tanjung Gusta
Kenakan baju Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Medan, Jonni alias Apin BK bos judi online Cemara Asri resmi dijebloskan Jaksa, Kamis (26/1/2023).
Amatan Tribun Medan, tampak dengan tegap, Apin BK berfoto didepan dinding yang berada di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kepala Rutan Tanjung Gusta Medan Nimrot Sihotang mengatakan, pihaknya menerima tersangka Jonni dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada pukul 18.45 WIB.

"Kita menerima Tersangka inisial Apin BK pada pukul 18.45 wib dari Kejari Medan," ucap Nimrot.
Sambung mantan Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Klas IIA Batam 2012 ini, setelah menerima tersangka, pihaknya akan langsung memeriksa berkas terkait perkara yang menimpa Apin BK.
""Kita sudah menerima tersangka atas nama Apin BK, saat ini Apin BK sedang dilakukan pemeriksaan berkas, guna pencocokan terhadap pengakuan tahanan," kata Nimrot.
Usai melakukan pemeriksaan berkas, Lanjut Nimrot, pihaknya juga akan melakukan pengecekkan kesehatan.
"Selanjutnya yang bersangkutan akan mengikuti pemeriksaan kesehatan setelah dinyatakan sehat akan ditempatkan di Paviliun Gajah Mada. Dia (Apin BK) akan dibacakan hak dan kewajiban seorang tahanan sesuai dengan UU No 22 tahun 2022," ujarnya.
Dirinya juga mengatakan, akan memberikan pelayanan yang sama kepada Apin BK seperti memperlakukan pelayanan bagi WBP lainnya.
"Pelayanan, kita tentunya memperlakukan sama bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan sesuai SOP," tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Penyidik Polda Sumut telah limpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.
"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.
4. Dijerat Pasal Pencucian Uang
Penyidik Polda Sumut telah melimpahkan tersangka Jonni alias Apin BK ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (26/1/2023).
Tak hanya tersangka, penyidik Polda Sumut juga melimpahkan sejumlah barang bukti.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Medan Simon saat ditemui.
"Benar, saat ini kita telah menerima pelimpahan berkas tahap II dari Polda Sumut, terhadap tersangka Apin BK dalam dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ," kata Simon.
Dikatakan Simon, sejumlah barang bukti tersebut terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.
"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar, " pungkasnya.
Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
5. Aset Apin BK yang Disita
Kasi Intelijen Kejari Medan Simon mengatakan sejumlah barang bukti terkait bos judi online Apin BK terbagi menjadi dua, yakni aset Harta benda tidak bergerak dan aset harta benda bergerak senilai Rp 5,8 miliar.
Aset harta benda tidak bergerak yaitu 26 sertifikat hak milik asli atas nama Jonni alias Apin BK, 19 aset bangunan yang berada di Deli Serdang senilai Rp 128,2 Miliar.
"7 aset bangunan yang berada di Kota Medan senilai Rp 23,795 miliar, dan tiga aset tanah di Kabupaten Samosir," lanjut Simon.
Sedangkan, aset harta benda bergerak yaitu dua unit kapal Speed Boat besar warna hitam, satu unit Speed Boat kecil warna biru, 21 Jetski, dan satu unit mobil Pick Up.
"Adapun total aset yang disita sebesar Rp 157, 795 miliar," katanya.
Lanjut dikatakan Simon, selanjutnya, Jaksa dari Kejari Medan akan menyiapkan dakwaan dan nantinya tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Untuk tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, untuk 20 hari kedepan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," bebernya.
Akibat perbuatannya, Jonni alias Apin BK dijerat pasal 3 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Sedangkan sebelumnya, berkas kasus perjudian online tersangka Apin BK telah dilimpahkan ke Kejari Medan, Selasa (13/12/2022).
Akibat perbuatan, tersangka djerat Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke - 1 e dan 2 e KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHPidana.
Sebelumnya, Polda Sumut mengungkap kasus perjudian online milik Apin BK alias Jonni.
Total aset bos judi online Apin BK alias Jonni berjumlah Rp 158 Miliar.
Aset itu berupa 26 bangunan yang berada di Medan dan Deliserdang serta 23 Jetski dan kapal speedboat yang selama ini berada di Danau Toba.
Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak mengatakan, pihaknya masih menelusuri aset lainnya milik Apin.
"Sebelumnya aset rumah dan lainya senilai 153 Miliar. Ditambah totalnya 158, 680 Miliar. Ini akan terus dikembangkan untuk lakukan tracing aset lainnya,"kata Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak, Rabu (30/11/2022).
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.