Pelaku Rudapaksa

Gawat, Sopir Rudapaksa Siswi SMA di Dalam Angkot Hingga Hamil, Sekarang Diburon

Polres Sergai tengah memburu sopir yang rudapaksa siswi di angkot hingga hamil

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGERAH NASUTION
Lokasi pemerkosaan EN di depan pintu masuk tol Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai / Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Polres Sergai kini tengah memburu K (34), sopir yang merudapaksa siswi berinisial EN (16) di dalam angkot hingga hamil.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud mengatakan, kasus tersebut telah dilaporkan pihak keluarga pada 24 Januari 2023 kemarin.

"Untuk kasus tersebut sudah dilaporkan sejak 24 Januari kemarin," ujar Ali kepada Tribun, Jumat (27/1/2023).

Ali mengatakan, kini personel Reskrim Polres Sergai tengah memburu pelaku yang masih kabur.

Baca juga: TAWURAN di Malam Imlek, Puluhan Remaja Diamankan, Ternyata Ada Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Dia mengatakan, sesuai keterangan saksi dan keluarga, pelaku adalah warga Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Sergai.

"Saat ini tim sedang mencari keberadaan pelaku setelah adanya laporan dari keluarga," ujarnya.

Kasus perbuatan tercela yang dilakukan oleh K sebelum terjadi pada 17 Agustus dan September 2022 silam.

Peristiwa pemerkosaan itu bermula saat korban baru saja pulang sekolah saat perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam.

Ketika itu korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku.

Baca juga: Terkuak, Reza Sumbing Sempat Rudapaksa Lidya Sitinjak, Kemudian Buang Jasad Korban ke Sumur

Bukannya menghantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban.

Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosa korban dalam angkot miliknya.

Tak puas, pelaku kembali melakukan aksi bejatnya pada September 2022 lalu.

Junita salah seorang kerabat korban mengatakan, awalnya korban memilih bungkam karena takut.

Setelah insiden kedua akhirnya EN melaporkan peristiwa itu kepada orang tuanya. Namun saat itu, EN telah berbadan dua.

Baca juga: Rudapaksa Seorang Gadis Berulang Kali, Seorang Kades di Nias Diciduk Polisi

"Karena anak saya kan teman dia, jadi anak saya minta tolong karena kawannya itu diperkosa sampai hamil. Awalnya dia bungkam namun baru jujur setelah yang kedua kali itu," ujarnya.

Pihak keluarga pun kemudian memilih jalur kekeluargaan dan menikahkan keduanya. Pernikahan digelar pada Desember tahun lalu.

Setelah menikah, pelaku justru tidak memberikan nafkah. Korban yang merasa tidak betah hidup dengan pelaku kemudian memilih kabur. Dia kemudian meminta tolong kepada teman temannya untuk membantunya.

"Jadi dia pergi tinggal di kos kosan dan meminta tolong sama temannya untuk membantunya. Karena dia juga tidak cinta sama pelaku dan merasa dipaksa untuk mengaku suka dan mau menikah," ujarnya.

Baca juga: Kepala Sekolah SMP Ini Rudapaksa 2 Siswinya di Ruang UKS, Berdalih Periksa Tubuh Korban

Kasus itu pun kini dalam pendampingan Komisi Nasional Perlindungan Anak Kabupaten Serdang Bedagai.

Tugiman Ketua Komnas Anak Kabupaten Sergai, mengatakan, pihaknya kini tengah melakukan pendampingan untuk membela hak hak korban yang masih berusia di bawah umur.

"Itu antara korban dan pelaku ada ikatan perkawinan ya secara agama atau diri. Setelah perkawinan ini tidak ada nafka bahkan makan saja itu cuman satu kali. Jadi Komnas PA anak karena ini berkaitan dengan anak di UU Nomor 1 tahun 1974 itu usai perkawinan itu 16 tahun,"

"Namun setelah ada UU nomor 16 tahun 2019 menjadi 19 tahun. Jadi kita akan melakukan pendampingan terhadap apa yang menjadi hak hak korban," ujar Tugiman, Kamis (26/1/2023).

Tugiman menyampaikan, sampai saat ini korban masih mengalami trauma dan sedang mengandung empat bulan.

Untuk sementara waktu pihak akan membawa EN ke rumah aman Komnas PA untuk membantu pemulihan psikologis dan psikis korban.

Komnas PA lanjut Tugiman juga akan mengupayakan pendidikan korban yang masih duduk dibangku kelas dua SMA.

"Kami akan mendorong bagaimana pemulihan korban serta sepuluh hak korban termasuk pendidikan. Bagaimana nanti dia tetap dapat sekolah," tutupnya.(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved