Ramadan 2023

Ramadan 2023 Sebentar Lagi, Berikut Bacaan Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Ketentuannya

Menurut Syekh Sulaiman Al Bujairimi dalam Hasyiyatul Iqna, mengatakan bahwa, ‘Disyaratkan untuk mengucapkan niat di malam hari,

HO/Tribun Medan
ILUSTRASI puasa 

Saat Allah mewajibkan puasa, berdasarkan Surat Al-Baqarah ayat 183 dan 184, Allah menjelaskan tentang beberapa orang yang dapat meninggalkan puasa karena alasan tertentu.

"Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain.

Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin," kata Thoat dilansir dari laman UM Surabaya dengan mengutip Surat Al-Baqarah:184.

Dalam ayat tersebut, menurut Thoat, Allah menjelaskan ada tiga golongan yang berpotensi memiliki hutang puasa yaitu orang yang sakit (marid), orang yang bepergian (musafir), dan orang yang tidak mampu atau berat menjalankan puasa.

“Untuk alasan sakit dan bepergian, dan alasan ini memperbolehkan seseorang meninggalkan puasa, namun dengan ketentuan membayar hutang puasa di luar bulan Ramadhan, sebagaimana maksud Surat Al-Baqarah:183. Jadi, cara membayarnya dengan berpuasa di luar Ramadhan," jelasnya.

Selain tiga golongan di atas, menurutnya perempuan yang sedang menstruasi.

Sebagaimana hadist Aisyah riwayat Muslim No.789, oleh Imam al-Nawawi dalam mensyarahi hadis Muslim mengulas bahwa terdapat pula tiga hal yang disepakati para ulama kaitannya golongan lainnya yang boleh tidak puasa.

Antara lain bagi orang menstruasi tidak wajib shalat dan puasa, tidak wajib qada’ shalat, dan wajib qada puasa.

“Sementara untuk orang yang tidak kuat atau berat menjalankan puasa, maka wajib membayar fidyah saja, tidak perlu mengganti puasa (qada).

Para ulama menjelaskan bahwa orang yang tidak kuat ini adalah orang yang tua renta (al-syaikh al-kabir), sebagaimana Hadis Ibnu Abbas dalam al-Mustadrak Al-hakim No. 1607,” imbuhnya.

Termasuk dalam golongan ini, lanjut Thoat, sebagaimana para ulama Majelis Tarjih yakni Ibu Hamil dan Ibu menyusui. Hal ini selaras dengan hadis Ibnu Abbas dalam riwayat al-Bazar No.4996 yang intinya seseorang yang berhalangan puasa bagi yang tidak kuat atau berat berpuasa.

(*/ Tribun-Medan.com)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved