Mahasiswa UI Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi Jadi Tersangka, Ibu M Hasya Sempat Diajak Damai

Yang membuat publik geger dengan kasus ini adalah, Muhammad Hasya Atallah dilaporkan malah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kolase Instagram/@hasyaath_ |Dok. Pribadi via Kompas.com
Hasya, Mahasiswa UI yang dijadikan tersangka setelah tewas dalam kecelakaan dengan pensiunan Polri. 

TRIBUN-MEDAN.com - Kasus kecelakaan yang menimpa mahasiswa UI, Muhammad Hasya Atallah Syahputra hingga tewas kini semakin memanas.

Sebelumnya dilaporkan mahasiswa UI tersebut meninggal dunia usai ditabrak mobil Pajero pensiunan Polsi, AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Yang membuat publik geger dengan kasus ini adalah, Muhammad Hasya Atallah dilaporkan malah menjadi tersangka.

Padahal dirinya sudah meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Peristiwa ini memang sudah terjadi sejak Oktober tahun 2022 lalu.

Pihak keluarga pun merasakan kekecewaan luar biasa terkait kasus ini.

Ira yang merupakan Ibu dari Muhammad Hasya Atallah mengaku menemukan berbagai kejanggalan di kasus kematian anaknya.

Bahkan Ira mengaku sudah sempat diajak damai oleh pihak kepolisian.

Ibunda Mohammad Hasya Athallah Saputra, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak purnawirawan polri
Ibunda Mohammad Hasya Athallah Saputra, Mahasiswa UI yang tewas ditabrak purnawirawan polri (Tribun Medan)

Ibu korban bahkan masih ingat betul kata-kata yang diucapkan oleh polisi saat membujuk agar berdamai dengan sang pensiunan perwira tersebut.

Informasi ini disampaikan oleh orang tua korban dalam konferensi pers di Gedung ILUNI UI di kampus UI Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).

Ibu korban, Ira menceritakan bagaimana dirinya dan sang suami pernah dibujuk untuk berdamai dengan AKBP Purn Eko.

Berdasarkan pengakuan Ira, pihak yang mengusulkan opsi damai tersebut adalah pihak kepolisian.

"Memang sudah ada beberapa kali mediasi. Salah satunya mediasi yang diprakarsai oleh pihak kepolisian.

Kami dipertemukan, maksudnya polisi mempertemukan antara kami dengan pelaku di Subdit Gakkum Pancoran," kata Ira, Jumat (27/1/2023).

Ira bercerita, kala itu ia mengajak tim kuasa hukumnya namun pada saat berada di kantor polisi, tim kuasa hukum tidak diperbolehkan ikut mendampingi ke dalam.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved