Sumut Terkini
Antony Sinaga yang Berani Lawan Gugat Gubernur Edy Rahmayadi Tak Lulus Eselon II, Lagi-lagi Bereaksi
Antony Sinaga menjadi sosok fenomenal karena berani lawan gugat Gubernur Edy Rahmayadi. Dia menang kala itu. Bagaimana kali ini?.
TRIBUN-MEDAN.com - Antony Sinaga, sosok yang berani melawan dan menggugat Edy Rahmayadi karena pernah dicopot dari jabatannya, kembali menjadi buah bibir di ruang publik.
Sosok fenomenal ini, diketahui mengajukan diri untuk duduk di kursi eselon II, namun hasil akhirnya, ia dinyatakan tidak lulus.
Serupa dengan sebelumnya, pria yang menjabat stafnya staf ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang ini menggugat hasil seleksi yang dinilai janggal ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Tak tanggung-tanggung, ia meminta KASN dalam laporannya, untuk mencabut izin Sekda Pemprov Sumut Arief Trinugroho untuk melakukan Rotasi, Mutasi dan Open Biding, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menarik untuk diikuti perkembangannya. Sebab, sebelumnya sewaktu menggugat Edy Rahmayadi, Antony Sinaga pun melaporkannya ke Menteri Dalam Negeri hingga Presiden.
Kala itu, perjuangannya membuahkan hasil manis. Edy Rahmayadi yang dikenal tegas dibuat bergeming dan mesti melantiknya kembali.
Apakah kali ini, Antony Sinaga berhasil. Berikut napak tilas Antony Sinaga:
Tak Gentar Melamar Eselon II Mesti Pernah Lawan Gubernur Edy Rahmayadi
Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Deli Serdang mencoba keberuntungan jabatan di tingkat Provinsi karena adanya lelang jabatan yang dibuka oleh Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Kedua orang tersebut yakni Antony Sinaga dan Bonaparte Manurung. Mereka adalah mantan-mantan pejabat yang saat ini duduk di kursi kandas alias staf biasa. Mereka merupakan stafnya Staf Ahli Bupati.

Dari kedua orang itu nama Antony Sinaga yang saat ini menjadi perbincangan.
Hal ini tidak terlepas dari sikap kontroversi dari dirinya. Dari catatan Tribun Medan pada tahun 2019 ia pernah membuat heboh kalangan ASN.
Hal itu lantaran keberaniannya melawan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi. Ia sempat menggugat atau melaporkan Mantan Pangdam I /Bukit Barisan itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) karena tidak terima dicopot sebagai Kepala Bidang Perizinan Infrastruktur, Ekonomi dan Sosial pada Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu. Tidak sampai situ Edy Rahmayadi juga pada saat itu sempat diadukan ke Menteri Dalam Negeri dan Presiden.
Karena perjuangannya membuahkan hasil, ia pun sempat dilantik kembali oleh Edy Rahmayadk menjadi pejabat eselon III di Pemprov Sumut . Hanya saja saat itu ia mendapat kursi jabatan sebagai Kepala UPT (Unit Pelaksana Teknis) Pelayanan Sosial Anak Gunung Sitoli Dinas Sosial Pemprov Sumut.
Tidak lama kemudian ia pun kembali pindah ke Deli Serdang. Di Deli Serdang ia bukan orang baru karena sempat menjadi pejabat eselon III dengan menduduki kursi Kepala Bagian Organisasi di Sekretariat Daerah.
Saat dihubungi melalui telepon selulernya, Antony pun membenarkan kalau dirinya tengah persiapan untuk mendaftar lelang jabatan di Provinsi.
Dari sambungan telepon ia pun menyampaikan sedang bersama Bonaparte Manurung yang merupakan mantan Kadis Ketahanan Pangan di Tapanuli Tengah. Karena menjadi hari terakhir pendaftaran mereka pun tidak mau menyia-nyiakan waktu.
" Ia lagi mau mendaftar kami berdua ini, sedang mau ke kantor BKD Provinsi lah ini. Doakan lah kami. Intinya aku mendaftar ini karena siap mendukung Gubernur Sumut yang bermartabat. Aku siap sajanya jadi anggota siapapun. Jadi anggota abang pun siap saja, "ujar Antony Sinaga Selasa, (24/1/2023).
Dari 7 formasi jabatan eselon II yang dilelang oleh Gubernur, Antony mengaku bersama dengan Bonaparte mereka sama-sama mau mencoba formasi jabatan Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah.
Mengenai sikapnya beberapa tahun lalu yang sempat melawan Gubernur, Antony pun sedikit bercerita.
"Sama dia (Gubernur Edy) sebenarnya aku nggak ada masalah. Ada duanya saat itu biang keroknya. Karena dia aja nya yang ngambil keputusan. Yang ku persoalkan putusannya saat itu bukan pribadinya. Doakanlah, "kata Antony.
Antony dan Bonaparte Manurung menceritakan mereka saat ini hanya memiliki satu kali kesempatan saja untuk mendaftar. Hal ini lantaran usia mereka saat ini sudah menginjak 55 tahun.
Sebelumnya keduanya juga sempat ikut lelang jabatan di lingkungan Pemkab Deli Serdang yang dibuka oleh Bupati Ashari. Meski demikian Bupati belum memberikan kesempatan untuk mereka berdua.
Karena hingga saat ini tidak ada tanda-tanda untuk mendapat jabatan makanya mereka mencoba keberuntungan di Provinsi.
Kali Ini Gugat Dugaan Pemalsuan Dokumen
Stafnya Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan Kabupaten Deli Serdang, Antony Sinaga melaporkan dugaan kecurangan dalam proses seleksi pengisian jabatan Eselon II Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Dalam laporan tertanggal 26 Januari 2023 itu, Antony menyebut ada kejanggalan dirinya yang tidak diluluskan dalam seleksi administrasi.
Antony mengatakan, ASN Pemprov Sumut yang lulus justru adalah yang telah ia laporkan ke KASN atas dugaan pemalsuan dokumen penilaian prestasi kerja (DP3).
"Saya meminta Sekda Arief Trinugroho membatalkan pengumuman hasil seleksi administrasi pengisian jabatan eselon II karena meluluskan Desni Maharani Saragih, Kepala Bagian Kerjasama Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu dan pelaksana tugas (PLT)
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprovsu," ujar Antony Sinaga, Selasa (31/1/2023).
Antony yang mengajukan lamaran sebagai Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara mengatakan, dirinya heran mengapa pansel meluluskan Desni Saragih yang sudah sudah ia laporkan kepada Ketua Komisi Apratur Sipil Negara RI di Jakarta.
Selain ke KASN, Antony juga melaporkannya ke Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara RI di Jakara, Inspektorat Jenderal Kementerian dalam Negeri di Jakarta, Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara di Medan, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumatera Utara di Medan, dan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara.
"Laporan itu atas dugaan Manipulasi DP3 Kenaikan Pangkat TMT 25 Mei s/d 31 Desember 2018 dan DP3 TMT 1 Januari s/d 17 Juni 2019 yang dipergunakan untuk kenaikan pangkat Desni Maharani Saragih, dari Penata Tingkat I (III D) ke Pembina (IV-A) TMT 01 Oktober 2020," jelasnya.
Dalam laporannya, Antony juga meminta KASN untuk mencabut izin Sekda Arief Trinugroho untuk melakukan Rotasi, Mutasi dan Open Biding, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Saya berharap dengan pelaporan saya ini bisa terwujud pemerintahan Sumatera Utara yang Bersih dan Bermartabat," ungkapnya.
Dari informasi yang dihimpun, pelaksanaan klarifikasi atas laporan Antony Sinaga akan dilakukan oleh KASN pada Jumat 3 Februari 2023 mendatang. Dalam undangan yang dilihat tribun-medan.com, Antony juga diminta untuk menyiapkan bukti dokumen DP3 yang diduga dipalsukan tersebut.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemprov Sumut Arief Trinugroho mengatakan, proses seleksi administrasi sudah dilakukan dengan teliti oleh panitia seleksi.
"Kalau yang bersangkutan tidak lulus, itu hasil dari panitia seleksi, bukan hasil dari sekda sebagai ketua, jadi diteliti semua berkas-berkasnya oleh panitia seleksi. Itu ada berita acaranya semua," ujarnya.
Arief mengatakan, bagi peserta seleksi yang tidak lulus bisa langsung menanyakan alasannya kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.
"Kalau misalnya yang bersangkutan tidak terima silakan tanya ke BKD kenapa beliau tidak lulus, kenapa yang ini lulus, semua transparan kok," pungkasnya.
(cr14/dra/tribun-medan.com)
Daftar 3 Nama yang Lulus Hasil Akhir Seleksi Inspektorat Medan |
![]() |
---|
42 Demonstran yang Sempat Diamankan saat Demo di DPRD Sumut Dipulangkan, 2 Masih Ditahan |
![]() |
---|
Pedagang Jual Beras di Atas HET, Gerak Cepat Pemrovsu dan Pemko Binjai Gelar Pangan Murah |
![]() |
---|
Mantan Residivis Siksa Pacar Hingga Tewas, Tega Masukan Botol ke Alat Vital |
![]() |
---|
Oknum Kadispar Taput Dilaporkan ke Polda Sumut, Begini Tanggapan Sekdakab Taput |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.