Sumut Terkini
Edy Rahmayadi Mendepak 3 PNS Dugaan Minta Uang ke Pejabat Modus Setoran Gubernur, Sebelumnya Ayek
Gubernur Edy Rahmyadi 'menendang' 3 PNS setelah sang ajudan Ayek. Diduga terlibat meminta uang ke pejabat modus setoran ke Gubernur.
Penulis: Satia | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi turut mencopot tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS), selain Dayat alias Ayek, diduga ikut terlibat meminta uang kepada para pejabat sebagai uang setoran.
Kini, keempat PNS ini sudah tidak lagi mendampingi Edy Rahmayadi dalam bertugas.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sumatera Utara, Karim mengatakan, keempatnya sudah tidak lagi mendampingi Edy Rahmayadi.
"Mereka sudah tidak lagi mendampingi Pak Gubernur Sumatera Utara," kata dia, melalui sambungan telepon genggam, Selasa (31/1/2023).
Ia mengatakan, keempatnya sudah ditempatkan pada dinas atau instansi pemerintah yang berbeda.
"Surat Keputusan sudah keluar dan mereka ditempatkan pada masing-masing dinas yang berbeda," ucapnya.
Saat disinggung pencopotan karena meminta uang setoran, Karim terdiam sejenak.
Ia mengaku tidak mengetahui apa dasar perpindahan itu, yang jelasnya hal tersebut merupakan keputusan Gubernur Sumatera Utara.
"Gak tau kalau karena masalah apa. Itu pimpinan yang tau," ungkapnya.
Sebelumnya, pencopotan Dayat atau Ayek diduga lantaran meminta uang kepada para pejabat sebagai setoran untuk operasional Gubernur Edy Rahmayadi.
Pencopotan Ayek dilakukan serentak dengan Rahmat Fadillah Pohan dari jabatan Dirut Bank Sumut.
Karim tidak mengetahui secara jelas, apa penyebab pencopotan itu. Yang jelasnya, sambungnya karena keputusan Gubernur Sumatera Utara.
"Gak tau, yang jelasnya pimpinan lebih tahu," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Edy Rahmayadi mengatakan, Ayek sudah tidak pantas lagi mendampinginya sebagai Ajudan.
"Karena memang tidak pantas dia (Ayek)," kata Edy Rahmayadi.
Saat ditanya, apakah pencopotan Ayek ini karena adanya dugaan meminta uang setoran kepada pejabat, sebagai setoran, Edy Rahmayadi sebut macem-macem persoalannya.
"Macem-macem persoalan yang dilakukannya (Ayek), kata mantan Pangkostrad ini.
Dirinya juga tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah Ayek selama ini diduga meminta uang kepada para pejabat, dengan modus setoran ke Gubernur.
Berikut Napak Tilas Berita Sebelumnya
Eks Ajudan Edy Rahmayadi Angkat Bicara soal Rumor Sunat Setoran dari Pejabat ke Gubernur
Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi 'menendang' atau mencopot jabatan Dayat alias Ayek dari kursi ajudan.
Pendepakan ini menjadi buah bibir di ruang publik lantaran rumor yang mengiringinya.
Rumor tak sedap menyembul, bahwa Dayat alias Ayek begitu berani 'menyunat' setoran yang harusnya diterima Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Tak sampai di situ, nama Rahmat Fadillah Pohan, yang baru-baru ini didepak dari kursi Direktur Utama Bank Sumut turut pula terseret. Sebab Dayat alias Ayek selaku ajudan Edy Rahmayadi disebut-sebut menjadi perantara pengambil uang setoran.
Baca juga: Berita Populer, Mucikari DItangkap di Kamar Hotel Siantar, Polres Toba Patroli di Tempat Wisata
Lebih dari itu lagi, Dayat alias Ayek juga bekerja gerilya mengutip setoran dari para kepala dinas.
Lantas apa jawaban Ayek?
Tribun Medan berupaya mengonfirmasi desas-desus tak sedap ini.
Ayekmembantah telah mengutip setoran dari kalangan pejabat.
"Enggak tahu aku itu (aku minta uang), enggak ada," katanya kepada Tribun Medan, Senin (16/1/2023).
Menurut rumor di lapangan, selama ini uang setoran yang diduga harusnya mengalir ke Gubernur Sumut telah dipotong Ayek.
Sehingga, ia pun 'dibuang' karena ulahnya itu.
Ditanya mengenai rumor ini, Ayek mengaku tidak pernah mengutip setoran atas nama Gubernur Sumut.
"Enggak ada itu. Sudah dulu ya," katanya ringkas kepada Tribun Medan sembari buru-buru memutus telepon.
Reaksi Gubernur Edy Rahmayadi
Edy Rahmayadi mengatakan, Ayek bukan lagi ajudannya, dan tidak pantas menjabat posisi ajudan.
"Karena memang tidak pantas dia (Ayek)," kata Edy Rahmayadi, Jumat (20/1/2023).
Saat ditanya apakah pencopotan Ayek ini karena adanya dugaan meminta uang setoran kepada pejabat, Edy Rahmayadi menyebut mantan ajudannya itu telah melakukan hal yang macam-macam.
"Macem-macem persoalan yang dilakukannya (Ayek)," kata mantan Pangkostrad ini.
Baca juga: Detik-detik Tukang Bakso Maling Paket, Sempat Terhenti Liat CCTV, Ini yang Terjadi Selanjutnya
Dirinya juga tidak mau menjelaskan lebih jauh, apakah Ayek selama ini diduga meminta uang kepada para pejabat dengan modus setoran ke Gubernur Sumut.
Informasi yang berkembang saat ini menyebutkan, bahwa Ayek selama ini disebut-sebut menjadi penghubung antara pejabat untuk meminta uang opersional Gubernur Sumut saat akan melakukan kunjungan kerja keluar kota.
Uang setoran itu kabarnya dipegang oleh Ayek.
Sebelum dicopot, Rahmat Fadillah Pohan diduga sering memberikan uang kepada Ayek untuk operasional Gubernur.
Karena kabarnya sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan Ayek, Rahmat Fadillah Pohan akhirnya dicopot oleh Gubernur Sumut, dengan alasan lemahnya kinerja.
Selain itu, Ayek juga dicopot oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi sebagai ajudan lantaran diduga ketahuan menilap uang setoran dimaksud.
Komentar Sekretaris BKD Sumut
Sekretaris BKD Sumut, Mukmin membenarkan bahwa Ayek sudah tidak lagi mendampingi Gubernur Sumut sebagai ajudan.
"Sudah tidak lagi dia (Ayek) menjadi ajudan Gubernur, kini menjabat di Disnaker Sumut," kata Mukmin melalui sambungan telepon.
Dirinya juga tidak mengetahui apa kesalahan yang dilakukan Ayek, sehingga 'dicampakkan' ke Disnaker Sumut.
"Saya tidak tahu, tapi yang jelas sudah hampir seminggu dia bertugas di Disnaker Sumut," ucapnya.
Terkait masalah ini, Tribun-medan.com sudah sempat berupaya mengonfirmasi Rahmad Fadillah Pohan.
Namun ia urung memberi keterangan menyangkut masalah ini.
Dirut Bank Sumut Rahmat Fadilah Pohan Resmi Diberhentikan Secara Terhormat
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa Bank Sumut, secara resmi memberhentikan Rahmat Fadilah Pohan selaku Dirut PT Bank Sumut.
Corporate Secretary Bank Sumut, Agus Condro Wibowo menyampaikan hasil rapat agenda yang pertama yaitu memberhentikan secara terhormat Rahmat Fadilah Pohan Selaku Dirut PT Bank Sumut.
"Pada agenda acara yang pertama adalah memberhentikan beliau secara terhormat dan pada kesempatan ini juga kami mengucapkan atas jasa dan kinerjanya memberikan seluruh kepada bank," ujar Agus kepada awak media usai RUPS Luar Biasa Bank Sumut, Jumat (20/1/2023).
Ia mengatakan dengan hasil pemberhentian tersebut, maka wewenang kuasa diberikan kepada direksi dengan memberikan hak substitusi mengenai susunan anggota direksi dan dewan komisaris.
Direktur Pemasaran Hadi Sucipto, Direktur Bisnis dan Syariah Irwan, Direktur Kepatuhan Eksir serta Direktur Keuangan dan Teknologi Informasi Arieta Aryanti.
Serta Dewan Komisaris Kusuma dan Komisaris Syahruddin Siregar.
"Kemudian juga memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris melakukan penjaringan dan seleksi calon Dirut itu untuk disampaikan kepada regulator, tentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku, " ucapnya.
Ia mengatakan adapun tujuan pelaksanaan keputusan tersebut menunjuk dan memberikan kepada pemimpin rapat dan direksi perseroan dan Provinsi Sumut sebagai pemegang saham terbesar.
(wen/tribun-medan.com)
Sekda Sumut Togap Minta Bapenda Permudah Masyarakat untuk Bayar Pajak dengan Cara Jemput Bola |
![]() |
---|
Terekam CCTV Aksi Pria di Asahan Maling Motor di Masjid |
![]() |
---|
Timbul Lingga Difavoritkan Kembali Pimpin DPC PDIP Siantar, Berikut Rekam Jejaknya |
![]() |
---|
Jaksa Belum Tetapkan Tersangka pada Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Langkat, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Harimau Sumatera Keluar Hutan di Karo, Terekam Masuk ke Perladangan di Kecamatan Kutabuluh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.