Pencabulan

Mulanya Izin ke Ortu Si Remaja untuk Beli Makanan, Chandra Siregar malah Kabur dan Cabuli AN 2 Hari

Chandra Siregar 23 tahun membawa kabur remaja putri 13 tahun, mencabulinya selama dua kali dalam dua hari. Mulanya cuma izin beli makanan.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Edi Chandra Siregar (23), pelaku pencabulan dan bawa kabur anak di bawah umur diringkus Polres Mandailing Natal, Selasa (31/1/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Seorang pemuda bernama Edi Chandra Siregar (23), warga Desa Batu Hula, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan terpaksa dijebloskan di penjara setelah ditangkap polisi.

Ia ditangkap Sat Reskrim Polres Mandailing Natal karena membawa kabur gadis dibawah umur berinisial AN (13), selama dua hari.

Selain membawa kabur anak gadis orang, Edi Chandra Siregar juga mencabuli korban sebanyak dua kali.

"Bahwa selain membawa korban tanpa izin orang tuanya, pelaku juga telah melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap korban yang dilakukan dua kali ditempat yg berbeda di wilayah Kabupaten Madina,"kata Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal AKP Prasetyo Triwibowo, Selasa (31/1/2023).

Baca juga: Antony Sinaga Tak Lulus Seleksi Eselon II Pemprov Sumut, Lapor Dugaan Kecurangan Pemalsuan Dokumen

AKP Prasetyo mengemukakan kejadian ini bermula pada Jumat 13 Januari 2023 lalu dimana tersangka datang ke rumah orang tua korban dan orangtuanya untuk pamit membeli makan.

Karena tak kunjung pulang, orangtua korban melaporkan ke Polres Madina pada Minggu 15 Januari.

Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Pergi Kerja Naik Motor Listrik, Tas dan Helm yang Dipakainya Jadi Sorotan

Menerima laporan tersebut Polisi langsung mencari keduanya dan didapati korban bersama pelaku.

Akibat perbuatannya pelaku terancam kurungan minimal lima tahun.

"Dengan ancaman hukuman paling rendah 5 tahun dan lama 15 tahun dengan denda paling banyak 5 miliar,"ucapnya.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved