Breaking News

Pencabulan

Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran

Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur.

TRIBUN MEDAN/HO
Tersangka H mendekam di sel tahanan Polres Dairi setelah mencabuli gadis di bawah umur. 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus seorang pemuda atas kasus pencabulan terhadap perempuan di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.

Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, tersangka berinisial H (20) dan korban berinisial E (17).

"Ya benar (ungkap kasus pencabulan), dimana korbannya masih berada di bawah umur, " ujarnya kepada Tribun Medan, Selasa (25/6/2024).

Diketahui kejadian bermula saat keluarga korban yang mendapati tingkah sang anak yang berubah.

Kemudian, sang ayah yang sedang berada di luar rumah langsung mendapat telepon untuk segera pulang.

Setibanya di rumah, ayah korban terkejut setelah mendengar kabar bahwa sang anak telah dilecehkan oleh tersangka.

"Kemudian, ayah korban meminta si tersangka untuk segera datang ke rumah dan setelah tiba dirumah, tersangka mengaku perbuatannya, "kata Meetson.

Tak terima dengan jawaban tersebut, ayah korban langsung melaporkan hal tersebut ke Sat Reskrim Polres Dairi.

Berdasarkan barang bukti hasil visum yang dikeluarkan oleh pihak RSUD Sidikalang, petugas menetapkan H sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut pengakuan H, dirinya melakukan aksi tersebut sebanyak 1 kali di tempat kerja korban.

H pun menuturkan bahwa dirinya sudah menaruh rasa kepada korban dan keduanya sudah berpacaran selama 6 bulan.

"Saat ini korban merasa takut dan malu untuk bertemu dengan tersangka, " jelasnya.

Atas perbuatannya, H dikenakan pasal Pasal 81 ayat (1), (2) Joncto 76D dari Undang –undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Terkait hal tersebut, Meetson menghimbau kepada masyarakat untuk lebih memperhatikan dan mengawasi tingkah laku sang anak.

"Mari kita memberikan edukasi kepada anak kita terkait bahayanya kekerasan seksualitas terhadap anak, agar hal tersebut tidak terulang kembali, " tutupnya.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved