Sidikalang Terkini

Diduga Tak Miliki IMB, Pemkab Dairi Segel Tower di Sidikalang

Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menyegel tower yang berada di bangunan rumah warga yang berada di Jalan Kopi Kecamatan Sidikalang .

TRIBUN MEDAN/HO
Satpol PP Kabupaten Dairi menyegel bangunan tower yang berada di Jalan Kopi, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Penyegelan itu diduga buntut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Rabu (9/12/2024). 

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIKALANG - Pemerintah Kabupaten Dairi resmi menyegel tower yang berada di bangunan rumah warga yang berada di Jalan Kopi Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi, Rabu (11/12/2024).

Pj Sekda Dairi, Jhony Hutasoit mengatakan, tower tersebut disegel karena dianggap melanggar peraturan daerah karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Informasi yang saya dapat, karena tidak memiliki IMB. Karena bangunan itu kan di bangunan rumah warga, " ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mendapat keluhan dari masyarakat yang sudah resah atas pembangunan tower tersebut.

Sehingga, demi menjaga agar tidak ada kisruh ditengah masyarakat, maka pihak Pemkab melalui Satpol PP menyegel tower tersebut.

"Demi menjaga kericuhan di tengah masyarakat, maka kami menyegel tower itu, " jelasnya.

Sementara itu, diketahui tower tersebut milik PT Dayamitra Telekomunikasi. Dikutip dari situs Pemkab Dairi, bangunan tersebut disegel Satpol PP pada hari Senin (9/12/2024).

"Pengusaha nya tidak mematuhi Perda jadi kita lakukan tindakan segera. Listrik juga nanti akan diputus ke aliran tower tersebut," Ujar Kasatpol PP Dairi, Horas Pardede.

(Cr7/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter    

Berita viral lainnya di Tribun Medan 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved