Sumut Terkini
3 Pemuda di Sidikalang Ditangkap karena Mencuri Sepeda Motor, 1 di Antaranya Penadah
Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos-kosan yang berada di Gang Telaga.
Penulis: Alvi Syahrin Najib Suwitra | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Sat Reskrim Polres Dairi meringkus 3 pemuda atas kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di sebuah kos - kosan yang berada di Gang Telaga Zam - Zam Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi.
Adapun identitas para pelaku yakni Samuel Pakpahan (22), Soni Mawardi Banurea (21) yang merupakan penghuni kos di Jalan Mekar Gang Bancin, dan seorang penadah, Sambas Bahari Tanjung (20) yang bertempat tinggal di Desa Huta Rakyat.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu mengatakan, awalnya salah seorang saksi, Peri Silaban meminjam sepeda motor milik Tree Boy untuk pergi ke kosan yang berada di Gang Telaga Zam - Zam.
"Setelah meminjam, pemilik sepeda motor langsung meminta sepeda motornya kembali. Namun menurut keterangan saksi, bahwa sepeda motor tersebut telah hilang, " ujarnya, Jumat (6/9/2024).
Atas kejadian itu, Tree Boy selaku pemilik sepeda motor langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Dairi.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas akhirnya mengantongi identitas para pelaku. Tak butuh waktu lama, petugas pun berhasil meringkus ketiga pelaku.
"Tersangka atas nama Samuel kita ringkus di dalam kosnya yang berada di Jalan Mekar. Sementara tersangka Soni Banurea, kita ringkus di Pos stasiun antar kota yang berada di Kabupaten Tanah Karo. Sementara penadahnya kita amankan di kediaman rumahnya, " sebut Meetson.
Saat dilakukan interogasi, Samuel dan Soni pun mengakui perbuatannya. Pencurian itu dilakukan sekitar pukul 03.00 WIB, dimana kedua tersangka itu keluar dan pergi ke Gang Telaga Zam Zam yang berada tak jauh dari kosannya.
"Tersangka melihat sepeda motor itu dalam kondisi terparkir tanpa terkunci stang. Sehingga tersangka Samuel pun mencoba membawa kabur dengan cara di dorong pergi oleh tersangka Samuel dari belakang menaiki sepeda motor yang mereka gunakan, " sebutnya.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor, tersangka Samuel sempat menyimpan barang curian itu di kamar kosnya, sebelum akhirnya di jual kepada penadah seharga Rp 2 juta.
"Setelah laku terjual Rp 2 juta, tersangka Samuel pun membagikan hasil penjualan curian itu dimana tersangka Soni Banurea mendapat bagian Rp 500 ribu, dan sisanya di pegang oleh tersangka Samuel untuk memenuhi kehidupan sehari - hari, " bebernya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 Ayat (1) Ke-3e,4e dari KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Cr7/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
Sidikalang
Kebijakan Penurunan Komisi Ojol, Pengamat Ekonomi Sumut: Kajian Mendalam Sebelum Terapkan |
![]() |
---|
Momen Eks Pj Bupati Langkat Lari saat Hendak Diwawancarai Wartawan Soal Dugaan Korupsi Smartboard |
![]() |
---|
Rancangan P-APBD Kabupaten Simalungun TA 2025 Disetujui DPRD, Bupati tak Ingin Ada SiLPA |
![]() |
---|
Harga Cabai di Sumut Capai Rp 100 Ribu, Disketapang: Sentra di Dataran Tinggi Alami Musim Kemarau |
![]() |
---|
Diduga Tak Dengar Peringatan, Mobil Ford Everest Remuk Dihantam Kereta Api di Kisaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.