Sumut Terkini
Sopir Dalang Kecelakaan di Outer Parapat yang Tewaskan 3 Warga Riau Mulai Disidangkan
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, diketahui kurangnya perawatan terhadap truk menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Penulis: Alija Magribi | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Aly Syahbana Lubis, sopir yang juga tersangka dalam kecelakaan lalu lintas yang terjadi di jalur lingkar luar Parapat km 6-7 jurusan Simpang Palang - Sitahoan mulai jalani sidang di Pengadilan Negeri Simalungun.
Yang bersangkutan dijadwalkan mengikuti agenda pembuktian dari penuntut umum pada Kamis (11/6/2026) mendatang.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Simalungun, Yudi Sahputra SH menyampaikan bahwa terdakwa Aly Syahbana sudah mengikuti pembacaan dakwaan pada Kamis (4/6/2026) pekan lalu. Adapun Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang ditunjuk adalah Firmansyah.
"Sidang dakwaan kebetulan sudah dimulai pada hari Kamis lalu oleh JPU Firmansyah. Selanjutnya adalah agenda pembuktian dan saksi-saksi," kata Yudi saat dikonfirmasi Senin (8/6/2026) sore.
Dalam perkara ini, Aly Syahbana Lubis selaku sopir dari Truck Mitsubishi FUSO dengan Nomor Polisi BK-9283 CE dari PT Parik Sabungan menjadi dalang kecelakaan yang menewaskan tiga anggota keluarga asal Rokan Hilir, Provinsi Riau. Kejadian tepat beberapa hari setelah Idul Fitri 1447 Hijriyah/2026.
Truk yang dikendarai oleh Aly Syahbana Lubis tak mampu mencapai tanjakan sehingga mundur dan menabrak mobil Toyota Kijang Super BM 1796 UL.
Berdasarkan dakwaan penuntut umum, diketahui kurangnya perawatan terhadap truk menjadi faktor penyebab kecelakaan.
Selain itu truk tersebut tidak pernah mengikuti uji kelayakan (KIR) sejak tahun 2020 sampai kecelakaan terjadi. Hal ini diperparah dengan ketidakprofesionalan Aly Syahbana Lubis dalam mengendalikan mobil bermuatan besar saat menghadapi tanjakkan.
Adapun identitas korban meninggal dunia yang merupakan penumpang Kijang Super yakni Sunarno (sopir), Jihan Meilani (penumpang), Yeni Hafizah Putri (penumpang).
Kedua nama terakhir adalah santri di salah satu pondok pesantren di Mahato, Tambusai Utara, Rokan Hulu.
"Terdakwa diancam pidana sebagai mana aturan lalu lintas Pasal 310 ayat (1) (2) (4) UU RI Nomor 22 tahun 2009 dengan ancama pidana penjara maksimal 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta," kata Yudi.
(alj/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai Ajak Pekerja BPU Lindungi Diri Selama 9 Bulan, Iuran Rp75.600 |
|
|---|
| Gubernur Bobby Tekan PLN Sumut, Minta Diskon Tarif Listrik Buat Warga: GM-nya Sudah Sepakat |
|
|---|
| Cinta Sehidup Semati Pasutri di Tanjung Morawa, Meninggal Usai Ditabrak Angkot |
|
|---|
| Sempat Kabur, Kurir 113 Kg Sabu-sabu Lintas Negara Ditangkap di Sawah-sawah |
|
|---|
| Harga Tempe & Tahu di Pasar Medan Masih Stabil, Pengamat: Pengrajin Mulai Tertekan Kenaikan Kedelai |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Peristiwa-kecelakaan-lalu-lintas-tragis-di-Jalan-Outer-Parapat-yang.jpg)