Berita Medan

PN Medan Vonis 11 Tahun Pria Bunuh Teman Sendiri karena Mabuk

Tuntutan jaksa lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Boby 12 tahun penjara.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Boby Rahman Pohan atas penikaman terhadap rekannya, Erik Pohan Dabuke di Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan, saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan. 
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara Boby Rahman Pohan atas penikaman terhadap rekannya,  Erik Pohan Dabuke di Titi Gantung Lapangan Merdeka Medan. 
Dalam amar putusan yang diliat tribun, Minggu (7/6/2026), putusan itu diucapkan majelis hakim diketuai Sarma Siregar didampingi Efrata Happy Tarigan dan Khamozaro Waruwu. 
Majelis hakim meyakini perbuatan warga  Belawan itu, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 458 ayat (1) KUHP.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Boby Rahman Pohan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 tahun," ucap ketua majelis hakim Sarma. 
Hakim menilai, keadaan memberatkan, perbuatan pria berusia 44 tahun itu telah mengakibatkan Erik meninggal dunia dan perbuatan Boby meresahkan masyarakat.
"Keadaan yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda, dan terdakwa belum pernah dihukum," ujarnya.
Tuntutan jaksa lebih berat dibandingkan putusan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut Boby 12 tahun penjara.
Jaksa menilai perbuatan Boby telah memenuhi unsur Pasal 458 ayat (1) KUHP.
Adapun kasus ini menurut surat dakwaan jaksa bermula dari cekcok di sebuah lapo tuak pada Minggu (16/11/2025). Sekitar pukul 09.00 WIB, Boby datang ke lapo tuak bersama temannya. Sore harinya pukul 16.00 WIB, Erik datang untuk minum tuak.
Saat Erik menyanyi lagu Batak, Boby mencoba mengiringi dengan bergendang menggunakan jari.
Erik tidak senang dan kemudian menghempaskan tangan Boby sambil mengatakan bahwa tangan Boby membuat bising–mengganggu suasana. 
Boby sakit hati dan dalam kondisi mabuk dia meninggalkan lapo tuak. Kemudian, Boby naik ke jembatan titi gantung dan melihat empat bola lampu neon. Boby lalu memecahkan keempat lampu tersebut hingga tersisa pecahan kaca yang tajam.
Boby lalu berteriak memanggil Erik dari atas jembatan dan menantang berduel. Mendengar tantangan itu, Erik naik ke atas jembatan sambil membawa batu. Mereka sempat cekcok di atas jembatan. 
Boby menuding Erik selalu membuat ribut dan mempermalukannya di lapo. Erik lalu melempar batu, akan tetapi tidak kena. Mereka selanjutnya berduel dan bergumul.
Saat Erik tidak sanggup melawan dan mencoba kabur, Boby mengambil pecahan lampu neon yang sudah disiapkannya.
Boby menikam Erik di belakang telinga kiri, lalu menusuk leher Erik sebanyak dua kali. Melihat Erik bersimbah darah, Boby kabur. Erik sempat mengejar Boby hingga ujung di jembatan, akan tetapi tidak berdaya.
Akibat perbuatan tersebut, Erik meninggal dunia karena luka tusuk yang dideritanya.
Selanjutnya, Boby ditangkap oleh anggota Polsek Medan Timur. 
 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved