Berita Medan

PT Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat Perkara Korupsi

Selain penjara, Terbit dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total Rp 67,9 miliar.

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
SIDANG VONIS - Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dan abangnya Iskandar Perangin-angin menjalani sidang vonis dalam perkara suap pengerjaan proyek di Pemerintahan Kabupaten Langkat di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (2/12/2025). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi pengerjaan proyek disejumlah dinas di Pemkab Langkat

Dalam putusan banding 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, yang diliat tribun, Jumat (5/6/2026), hakim tinggi menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan. 

"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," tertulis di laman SIPP PN Medan. 

Selain penjara, Terbit dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total Rp 67,9 miliar.

Dalam kasus ini, terdakwa telah membayar UP sebesar Rp 61,8 miliar. Untuk sisa UP sejumlah Rp 6,1 miliar harus dibayar, dengan ketentuan apabila setelah 1 bulan berkekuatan hukum.

"Jika tidak dilunasi, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tambah putusan hakim. 

Menurut hakim, perbuatan Terbit dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sesuai dakwaan kumulatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Lebih lanjut, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kedua, yaitu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP

Dalam pekara ini, Terbit diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp 7,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

UP sejumlah Rp 7,2 miliar tersebut telah dibayar Iskandar kepada KPK. 

Vonis Iskandar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dikarenakan Iskandar dan JPU tidak mengajukan banding.

Terbit sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Terbit juga diwajibkan membayar denda Rp 67 milliar. Dari total nilai uang pengganti Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar. 

Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.

(cr17/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter dan WA Channel

Berita viral lainnya di Tribun Medan

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved