Berita Medan
PT Medan Kuatkan Vonis 4 Tahun Penjara Mantan Bupati Langkat Perkara Korupsi
Selain penjara, Terbit dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total Rp 67,9 miliar.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan vonis empat tahun penjara untuk mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus korupsi pengerjaan proyek disejumlah dinas di Pemkab Langkat.
Dalam putusan banding 2/PID.SUS-TPK/2026/PT MDN, yang diliat tribun, Jumat (5/6/2026), hakim tinggi menguatkan putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan terdakwa, mengubah putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2025/PN Mdn tanggal 2 Desember 2025. Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara," tertulis di laman SIPP PN Medan.
Selain penjara, Terbit dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian negara dengan total Rp 67,9 miliar.
Dalam kasus ini, terdakwa telah membayar UP sebesar Rp 61,8 miliar. Untuk sisa UP sejumlah Rp 6,1 miliar harus dibayar, dengan ketentuan apabila setelah 1 bulan berkekuatan hukum.
"Jika tidak dilunasi, harta disita dan dirampas, apabila tidak mencukupi diganti dengan pidana 2 tahun penjara," tambah putusan hakim.
Menurut hakim, perbuatan Terbit dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) berupa penerimaan suap sesuai dakwaan kumulatif kesatu, yakni Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 15 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Lebih lanjut, terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kedua, yaitu Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP
Dalam pekara ini, Terbit diadili bersama abangnya, Iskandar Perangin-angin yang sebelumnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar UP Rp 7,2 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
UP sejumlah Rp 7,2 miliar tersebut telah dibayar Iskandar kepada KPK.
Vonis Iskandar telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dikarenakan Iskandar dan JPU tidak mengajukan banding.
Terbit sebelumnya dituntut hukuman lima tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara dugaan suap pengamanan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020–2021.
Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda masing-masing sebesar Rp500 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
Terbit juga diwajibkan membayar denda Rp 67 milliar. Dari total nilai uang pengganti Terbit telah mengembalikan Rp61,8 miliar, dan sisa kewajiban yang masih harus dibayar sebesar Rp6,1 miliar.
Sementara, terdakwa Iskandar Perangin-angin dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp7,2 miliar.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pasutri Ditemukan Lemas di Dalam Mobil di Medan Denai, Dinyatakan Meninggal Dunia di Rumah Sakit |
|
|---|
| Bawa Karakter Ikonik Global, POP MART Resmikan Hadir di Sun Plaza Medan |
|
|---|
| HMI Medan Kritik PSSI Soal Dana AFF U-19: Jangan Jadikan Pemda Tumbal Kegagalan Perencanaan |
|
|---|
| Pria di Medan Pembunuh Guru Zumba Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara |
|
|---|
| Pria di Medan Didakwa Langgar UU Migas soal 25 Liter Pertalite, PH Kritik Polrestabes |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/proyek-di-Pemerintahan-Kabupaten-Langkat.jpg)