Berita Medan
Pria di Medan Pembunuh Guru Zumba Divonis 12 Tahun 6 Bulan Penjara
Di persidangan sebelumnya JPU menuntut David agar dihukum 13 tahun penjara.
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN- MEDAN. com, MEDAN - Hakim Pengadilan Negeri Medan memvonis David Chandra 12 tahun 6 bulan, pembunuh guru zumba sekaligus pacarnya yang bernama Lina.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa David Chandra dengan pidana penjara selama 12 tahun dan enam bulan (12,5 tahun)," ucap ketua majelis Eliyurita Kamis (4/6/2026) sore.
Hakim menyatakan perbuatan pria berusia 41 tahun itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan Pasal 458 Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua primer.
Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan dan David kompak menyatakan berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan banding.
Vonis yang dijatuhkan hakim lebih ringan daripada tuntutan JPU AP. Frianto Naibaho.
Di persidangan sebelumnya JPU menuntut David agar dihukum 13 tahun penjara.
David diketahui melakukan pembunuhan terhadap Lina di kediaman David yang beralamat di Jalan Pukat II No. 50, Kelurahan Kota Matsum III, Kecamatan Medan Kota, pada Sabtu (23/8/2025).
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan kronologi pembunuhan yang dilakukan David.
Awalnya pada Sabtu (23/8/2025) sekira pukul 09.00 WIB, David sarapan di rumahnya. .
David dan Lina tiba-tiba cekcok dan korban melemparkan satu botol bir Guinnes hitam ke arah dekat pintu masuk kamar hingga pecah. Siangnya sekitar pukul 13.00 WIB, Lina mengonsumsi sabu-sabu dan pil ekstasi.
Sekitar pukul 20.00 WIB, David bertanya kepada Lina soal keberadaan sabu yang sempat dikonsumsi Lina. Cekcok kembali terjadi antara keduanya karena Lina tidak memberitahukan di mana letak sabunya.
Emosi dan merampas botol bir Heineken warna hijau dari tangan Lina serta kemudian memukul lengan Lina berulang kali dengan botol minuman keras tersebut sembari bertanya letak sabunya. Akibat peristiwa itu korban meninggal dunia.
(cr17/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter dan WA Channel
Berita viral lainnya di Tribun Medan
| Pria di Medan Didakwa Langgar UU Migas soal 25 Liter Pertalite, PH Kritik Polrestabes |
|
|---|
| Ibu Hamil Yang Dianiaya di Medan Tembung Sebut Tak Berani Lewat Karena Tawuran |
|
|---|
| 84 Ribu Penumpang Gunakan KAI Bandara Sumut Selama Libur Waisak dan Idul Adha |
|
|---|
| Satreskrim Polrestabes Medan Masih Selidiki Kepemilikan Air Gun Penganiayaan Pasutri di Tembung |
|
|---|
| SAFE Project Tanoto Foundation Sukses Digelar, Libatkan Sekolah hingga Komunitas Lingkungan di Medan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Pengadilan-Negeri-Medan-memvonis-David-Chandra-12.jpg)