Medan Terkini
Kepsek Langkat Sebut Smartboard Dikirim di Malam Hari dan Tanpa Pemberitahuan, Hakim: Aneh Bin Ajaib
Togar salah seorang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Langkat mengaku tidak mengetahui adanya program papan tulis pintar atau smartboard,
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Togar salah seorang Kepala Sekolah SMP di Kabupaten Langkat mengaku tidak mengetahui adanya program papan tulis pintar atau smartboard oleh Pemerintah Kabupaten Langkat era Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy.
Togar yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara korupsi smartboard, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026), menyampaikan, baru tahu belakangan saat sekolah yang dia pimpin kedatangan tiga smartboard yang dikirim oleh Pemkab Langkat.
"Kepala sekolah tidak pernah memberikan proposal atau penawaran untuk pengadaan itu, saya baru tau saat smartboard itu diantar ke sekolah. Tapi bukan saya yang terima, karena datangnya itu magrib, malam gitu, dan saya tidak di tempat saat itu," kata Togar kepada ketua majelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang.
Togar juga menyampaikan, tidak mendapat pemberitahuan sebelumnya mengenai penyerahan papan tulis tersebut.
Bahkan berita acara serah terima baru dia tandatangani sebulan setelahnya.
"Tidak ada pemberitahuan akan penyerahan itu. Saya tidak tau tidak tahu siapa yang kirim bantuan dan barang dari siapa. Saya tanda tangani surat serah terima saja itu sebulan setelahnya," kata Togar.
Mendengar pengakuan itu, hakim merasa heran. "Jadi bapak tidak tahu barang dari siapa, aneh bin ajaib juga ini," kata hakim.
Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.
Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.
Dalam surat dakwaan yang diliat tribun, Selasa (19/5/2026), JPU mendakwa perbuatan ketiganya dengan dakwaan primer, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Jaksa menyebut pengadaan smartboard ini memiliki pagu anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat tahun anggaran 2024.
Dikatakan jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.
JPU mengatakan, dalam proses pengadaan smartboard ini, Budi berperan sebagai distributor memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.
Namun, lanjut jaksa, harga tersebut ditayangkan dalam komoditas e-katalog hingga mencapai Rp158 juta per unit. Sebagai imbalan pengkondisian proyek, Budi menjanjikan pembagian keuntungan 44 persen dari nilai kontrak perusahaan penyedia setelah dikurangi pajak.
Selain dugaan mark up, JPU menilai pengadaan ratusan unit smartboard tersebut tidak didasarkan pada analisis kebutuhan sekolah maupun usulan dari masing-masing sekolah penerima.
| Bobby Nasution Tagih Kompensasi PLN untuk Warga Terdampak Pemadaman Listrik |
|
|---|
| Dua Spesialis Curanmor yang Beraksi Puluhan Kali Ditangkap, Kakinya Ditembak Polsek Sunggal |
|
|---|
| Hendak Berangkat Kerja, Wanita Paruh Baya Dibegal Enam Orang di Flyover Brayan |
|
|---|
| Pasutri Histeris di Pemprov Sumut, Gubsu Minta RS yang Merujuk Pasien ke Non BPJS Bertanggungjawab |
|
|---|
| Pengadilan Negeri Medan Tunda Vonis Tiga Terdakwa Korupsi Proyek Kereta Api di DJKA, Ini Penyebabnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Togar-salah-seorang-Kepala-Sekolah-SMP-di-Kabupaten-Langkat-saat-dihadirkan1.jpg)