Sumut Terkini

Atur Proyek Korupsi Smartboard Langkat, Faisal Hasrimy Akan jadi Saksi di PN Medan

Faisal memiliki peran penting dalam  proyek tersebut saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat. 

Tayang:
Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/Anugrah Nasution
Bupati Langkat H. Muhammad Faisal Hasrimy, AP, M.AP., melaksanakan apel gabungan dan perkenalan diri di Pemerintah Kabupaten Langkat, Rabu (21/02/2024). 

TRIBUN-MEDAN. com, MEDAN - Mantan Pj Bupati Langkat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara, Faisal Hasrimy akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus korupsi smartboard di Langkat

Faisal memiliki peran penting dalam  proyek tersebut saat menjabat sebagai Pj Bupati Langkat

Kepala Subseksi Penuntutan Kejari Langkat, Toni menyampaikan, Faisal adalah salah satu saksi yang akan dipanggil dalam persidangan di Pengadilan Negeri Medan. 

"Iya, bakal kita hadirkan sebagai saksi," ujar Toni kepada tribun, di Pengadilan Negeri Medan, Senin (8/6/2026). 

Dalam perkara ini ada tiga terdakwa yakni, Saiful Abdi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat, Supriadi selaku mantan Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdik Langkat sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Budi Pranoto Seputra selaku Direktur PT Bismacindo Perkasa.

Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melakukan korupsi smartboard secara bersama-sama yang merugikan keuangan negara sebesar Rp29,5 miliar.

Pada sidang siang tadi menghadirkan sejumlah Kepala sekolah di Kabupaten Langkat

Toni menyampaikan, saksi yang dihadirkan terdiri dari Kepala Sekolah hingga Pj Bupati Langkat

"Kita mulai dari bawah dulu, jadi berjenjang, termasuk Faisal. Nanti kita liat bagaimana dinamikanya nanti, pas pemanggilan nanti, karena kan belum kita panggil," kata Toni. 

Namun, Kejari Langkat belum tahu kapan Faisal akan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam perkara yang merugikan keuangan negara. 

"Memang kita hadirkan sebagai saksi, nanti ada dari Dinas, kemudian penyediaan sampai nanti juga mantan Pj Bupati Faisal.  Untuk jadwal belum tahu," ujarnya. 

Dalam surat dakwaan yang diliat tribun, Selasa (19/5/2026), JPU mendakwa perbuatan ketiganya dengan dakwaan primer, Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Jaksa menyebut pengadaan smartboard ini memiliki pagu anggaran Rp49,9 miliar yang bersumber dari dana SiLPA Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Langkat tahun anggaran 2024.

Dikatakan jaksa, anggaran pengadaan dari dana SiLPA tersebut terdiri atas pengadaan smartboard tingkat SD sebanyak 200 unit senilai Rp31,99 miliar dan tingkat SMP sebanyak 112 unit senilai Rp17,91 miliar.

JPU mengatakan, dalam proses pengadaan smartboard ini, Budi berperan sebagai distributor memesan smartboard merek Viewsonic dari PT Galva Technologies dengan harga sekitar Rp30 juta per unit.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved