Pencabulan
Pria Ngaku Lajang dan Cabuli Remaja di Taput, Ternyata Sudah Punya Istri dan Dua Anak
Ternyata, pria tersebut telah menikah dan memiliki dua anak. Pria berinisial ES (21) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Taput.
Penulis: Maurits Pardosi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, TARUTUNG - Seorang pria yang mengaku lajang telah mencabuli anak dibawah umur.
Ternyata, pria tersebut telah menikah dan memiliki dua anak. Pria berinisial ES (21) akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Taput.
Pihak kepolisian mengutarakan, tersangka telah melakukan persetubuhan secara berulang-ulang terhadap korban yang masih berumur 16 tahun.
Kasi Humas Aiptu Walpon Baringbing membenarkan penangkapan tersangka. Tersangka di tangkap atas laporan keluarga yakni paman korban pada Selasa ( 2/4/2024 ).
"Didalam laporannya, paman korban mengetahui perbuatan persetubuhan itu terhadap korban MMG, dari rekaman Video di HP yang ditunjukkan oleh tetangganya," ujar Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing, Jumat (5/4/2024).
Video tersebut didapat oleh tetangganya dari istri pelaku sendiri karena keberatan atas perbuatan dan tindakan suaminya.
Setelah mengetahui hal tersebut, lalu paman korban menanyakan kepada korban perihal kejadian itu. Lalu korban mengakui bahwa dirinyalah yang melakukan persetubuhan tersebut di dalam video itu bersama tersangka.
"Korban selama ini tinggal di rumah neneknya bersama pamanya karena ayah korban sudah meninggal dunia sedangkan ibunya menikah lagi dengan orang lain," ungkapnya.
"Dalam pengakuan korban, dirinya berkenalan dengan tersangka awalnya melalui medsos messenger lalu saling tukar nomor WA dan lanjut chatingan," tuturnya.
Perkenalan pertama mereka sekitar bulan September 2023. Seminggu berkenalan lalu terjadi pertemuan berikut dan rayuanpun berjalan hingga persetubuhan di rumah nenek korban.
"Dan yang terakhir kali mereka melakukan persetubuhan yaitu pada hari sabtu tanggal (3/2/2024 ) dan disitulah direkam oleh tersangka video itu," ungkapnya.
Setelah menerima laporan itu lalu penyelidikan pun dilakukan dan terpenuhi unsur pidana. Pada hari Hari Rabu, (3 /4/ 2024 ), tersangka ditangkap dan langsung ditahan.
"Tersangkapun mengakui semua perbuatannya dan telah 5 kali menyetubuhi korban dengan kata-kata rayuan dan mengaku masih lajang," tuturnya.
Atas perbuatanya tersangka di kenakan “Pencabulan Tehadap Anak dan atau Persetubuhan Terhadap Anak” dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 15 tahun denda Rp 5 milliyar.
(cr3/tribun-medan.com)
pencabulan
| Pelaku Pencabulan HA Kini Jadi Anggota DPRD dan Dilantik, Pengacara Korban Cabul Angkat Bicara |
|
|---|
| Akhirnya Pelaku yang Cabuli Murid Kelas 3 SD di Langkat Ditangkap |
|
|---|
| Anak 9 Tahun yang Diduga Dicabuli Tetangga di Langkat Dibully Teman Sekolah hingga Nilai Anjlok |
|
|---|
| Pria Ditangkap karena Lecehkan Kekasihnya di Sidikalang, Korban dan Pelaku Baru 6 Bulan Pacaran |
|
|---|
| Pria di Kota Binjai Cabuli Anak 13 Tahun 5 Kali dan Setubuhi 2 Kali, Sempat Suruh Buat Video Mesum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Tersangka-pencabulan-anak-dibawah-umur-ditangkap-Polres-Taput-111.jpg)