Tebing Tinggi Memilih

Ketua KPU Tebing Tinggi Diperiksa DKPP terkait Rangkap Jabatan sebagai Dosen

Pemeriksaan terhadap Abdul Khalik berdasarkan aduan M Hamonangan Purba dengan nomor perkara 1-PKE-DKPP/I/2023.

TRIBUN MEDAN/HO
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada Rabu (1/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com,SERGAI - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa Ketua KPU Kota Tebing Tinggi Abdul Khalik dalam sidang pemeriksaan yang diadakan secara virtual pada Rabu (1/2/2023).

Pemeriksaan terhadap Abdul Khalik berdasarkan aduan M Hamonangan Purba dengan nomor perkara 1-PKE-DKPP/I/2023.

Ketua Majelis sidang DKPP dipimpin oleh Ratna Dewi Pettalolo bersama tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sumatera Utara, yaitu Kusbianto, Benget Manahan Silitonga dan Syafrida R. Rasahan.

Pada sidang yang digelar secara virtual itu, Khalik dilaporkan dengan dugaan rangkap jabatan sebagai Ketua KPU Tebingtinggi dan dosen STAI Kota Tebing Tinggi. Selain itu Khalik dituding tidak bekerja penuh waktu lantaran mengambil studi S3.

Kepada majelis Hamonanga mengaku telah mendatangi STAI Kota Tebing Tinggi, perguruan tinggi yang diduga menjadi tempat Abdul Khalik menjadi dosen, untuk memastikan kebenaran informasi yang ia dapatkan.

Di kampus tersebut, Hamonangan pun bertanya kepada mahasiswa tentang keberadaan Abdul Khalik.

“Beliau sedang tidak ada, pak,” kata Hamonangan saat sidang DKP

Ia menambahkan, mahasiswa tersebut juga mengkonfirmasi bahwa Abdul Khalik memang menjadi tenaga pengajar di STAI Kota Tebing Tinggi.

Hanya saja, Hamonangan mengaku bahwa dirinya tidak sempat menunjukkan foto Abdul Khalik kepada mahasiswa yang ditemuinya untuk lebih memastikan Abdul Khalik yang ia maksud tidak berbeda orang dengan Abdul Khalik yang dimaksud.

Dalam sidang ini Hamonangan menyertakan sejumlah alat bukti, di antaranya adalah salinan jadwal perkuliahan mahasiswa STAI Tebing Tinggi dan daftar nama dosen STAI Tebing Tinggi.

Namun tudingan tersebut dibantah oleh Khalik. Menurutnya, ia memang pernah menjadi tenaga pengajar di STAI Tebing Tinggi tapi telah mundur sejak dilantik sebagai Anggota KPU Kota Tebing Tinggi.

“Saya tidak mengajar di perguruan tinggi mana pun sejak Oktober 2018,” kata Khalik.

Kendati demikian, ia mengaku sering berkunjung ke kampus STIA Tebing Tinggi.

"Terkadang hari sabtu saya datang untuk berbincang-bincang,” katanya.

Khalik menambahkan, pencantuman nama dirinya dalam daftar nama dosen memang sepengetahuan dirinya lantaran pihak kampus meminta tolong untuk memasukkan namanya untuk memenuhi syarat akreditasi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved