Berita Nasional

Kompol D Dapat Hukuman Atas Pelanggaran Beristri Dua Hingga Didepak Kapolda ke Yanma Polda Metro!

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan

TRIBUN-MEDAN.com - Alasan tegas Polda Metro Jaya memutasi Kompol Dwi Yuniar Mukti Setyawan atau Kompol D dari Reskrim ke Pelayanan Markas (Yanma) adalah sebuah hukuman.

Seperti diketahui Kompol Dwi dimutasi setelah isu berselingkuh dengan Nur mengemuka beriringan dengan kejadian penabrakan mahasiswi Selvi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa mutasi tersebut merupakan bentuk hukuman atas pelanggaran yang dilakukan Kompol D.

"Intinya ada reward, ada punishment. Program Pak Kapolda jelas," tegas Trunoyudo

Ia membeberkan bahwa di Polri menganut sistem reward and punishment sebagai bentuk pembinaan karier.

Selain memberikan hadiah kepada personel yang berhasil, Kepolisian Republik Indonesia juga berkomitmen memberikan hukuman kepada anggota yang melakukan pelanggaran.

Sebelumnya Kompol Dwi Yuniar Mukti menjabat sebagai Kanit 2 Subdit 4 Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved