Berita Persidangan
Tampang 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp 244 Miliar, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II
LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik CV DA dan CV TJ. Keduanya bikin faktur pajak fiktif.
TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar, Rabu (1/2/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon.
Dikatakan Simon, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.
Baca juga: Ketua KPU Tebing Tinggi Diperiksa DKPP terkait Rangkap Jabatan sebagai Dosen
Kedua tersangka tersebut yakni LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik CV DA dan CV TJ.

"Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130," ucapnya.
Dilanjutkan Simon, untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.
Baca juga: Tampang dan Profil Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Audi A6 Istri Simpanan
"Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kita Medan," pungkas Simon.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.
"Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan," tutupnya.(cr28/tribun-medan.com)
Jaksa Tuntut 2 Oknum Polri yang Lindungi Kasus Pembunuhan dengan Pidana 5 Tahun di PN Siantar |
![]() |
---|
5 Warga Medan yang Jadi Kurir Ganja 46 Kilogram Dituntut Masing-masing 18 Tahun Penjara di PN Medan |
![]() |
---|
Gelapkan Uang Arisan Rp 28 Juta, Mei Rani Dituntut 2,5 Tahun Penjara di Pengadilan Negeri Medan |
![]() |
---|
Pungli Dana Bos, Dua Kepsek di Batubara Cuman Dituntut 1,5 Tahun, JPU: Berlaku Sopan |
![]() |
---|
Jaksa Banding atas Vonis Setahun Terdakwa Penipuan Masuk Akpol Nina Wati di Pengadilan Lubuk Pakam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.