Berita Persidangan

Tampang 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp 244 Miliar, Kejari Medan Terima Berkas Tahap II

LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik CV DA dan CV TJ. Keduanya bikin faktur pajak fiktif.

TRIBUN MEDAN/HO
LS, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar, Rabu (1/2/2023).

Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Simon.

Dikatakan Simon, kedua tersangka diduga kuat melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan cara menerbitkan dan menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya atau faktur pajak fiktif melalui kedua perusahaan yang dimilikinya.

Baca juga: Ketua KPU Tebing Tinggi Diperiksa DKPP terkait Rangkap Jabatan sebagai Dosen

Kedua tersangka tersebut yakni LS dan N yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pemilik CV DA dan CV TJ.

LS, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar.
LS, tersangka kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. (TRIBUN MEDAN/HO)

"Faktur pajak fiktif tersebut kemudian dijual kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan. Atas perbuatan keduanya sejak tahun 2011 sampai dengan 2015 negara dirugikan hingga Rp244.836.899.130," ucapnya.

Dilanjutkan Simon, untuk memulihkan kerugian negara, penyidik telah menyita dan memblokir aset milik kedua tersangka yang nantinya akan dijadikan sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pendapatan negara oleh penyidik.

Baca juga: Tampang dan Profil Kompol Dwi Yanuar, Polisi Berprestasi yang Rusak sebab Nur Audi A6 Istri Simpanan

"Berupa tanah seluas 128 M2 dan bangunan seluas 461 M2 di Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang. Satu mobil di Medan Area, Kota Medan serta tanah 65 M2 dan bangunan seluas 113 M2 di Medan Area, Kita Medan," pungkas Simon.

N, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar.
N, tersangka dalam kasus dugaan penggelapan pajak senilai Rp 244 miliar. (TRIBUN MEDAN/HO)

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 A huruf a jo Pasal 43 ayat 1 UU Nomor 28 Tahun 2007 Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana beberapa kali diubah dan terakhir dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sebagai konsekuensi atas tindak pidana perpajakan yang dilakukan.

"Usai diserahkan ke JPU Kejari Medan, kedua tersangka akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan selama 20 hari kedepannya hingga proses persidangan," tutupnya.(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved