Oknum Polwan Berzina
Cairan Sperma di Seprai Jadi Bukti, Oknum Polwan Polres Tebingtinggi Diduga Berzina Belum Dihukum
Seorang oknum polwan Bripka R ketahuan berzina dengan sesama polisi Brigadir W di hotel Kota Medan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Bripka R, oknum polwan (polisi wanita) yang disebut telah berzina dengan temannya Brigadir W kini belum dijatuhi hukuman.
Saat petugas Bid Propam Polda Sumut menggerebek Biripa R tengah berzina dengan Brigadir W pada 8 September 2022 lalu, penyidik menemukan seprai yang di atasnya masih ada cairan sperma.
Seprai dengan cairan sperma ini lantas dijadikan alat bukti oleh penyidik.
Baca juga: Oknum Polwan Kedapatan Selingkuh di Hotel, Kuasa Hukum Suaminya Minta Polisi Tegas Beri Sanksi
Karena oknum polwan Bripka R dan Brigadir W belum dijatuhi hukuman, Muhammad Iqbal Sinaga, kuasa hukum Bripka D, suami sah dari oknum polwan tersebut menyayangkan penangan kasus ini.
Iqbal khawatir, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini digiring untuk dilemahkan.
Sehingga kedua pelaku terduga zina tersebut lepas dari jerat sanksi pemecatan.
Baca juga: Ingin Gagalkan Kejuaraan Tinju, Oknum Polwan Polsek Medan Area Turut Dilapor Pencemaran Nama Baik
“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Muhammad Iqbal SInaga, Jumat (3/2/2023).
Kecurigaan ini, merurut Iqbal, cukup beralasan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R dan Brigadir W, untuk tidak di PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Baca juga: NASIB Cewek Berambut Pirang Dihajar Oknum Polwan IDR karena Pacaran dengan Sang Adik Bripda R
“Bahkan ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stress, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” sambungnya.
Disampaikan tim kuasa hukum Bripka D, setelah dikeluarkannya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebingtinggi, pihak Bripka R mengajukan banding, dan hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding, sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.
Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebingtinggi karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.
Baca juga: Penuh Nafsu, Oknum Polwan Saling Selingkuh Kirim Video Syur, Dipergoki Istri Sah Briptu A
Meskipun demikian, ada saja celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dan bahkan ada kecurigaan ada perwira di Polres Tebing Tinggi ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R, dengan membuat seolah-olah tindakan amoral oknum penegak hukum tersebut, dapat dibenarkan karena ada persoalan lain.
“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan dating,” tutup Iqbal.(tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.