Viral Medsos
KRONOLOGI Gadis Bernama Riri Dianiaya Oknum Polwan dan Ibunya, Motif Asmara Sang Adik Tak Direstui
Adapun dugaan penganiayaan itu diceritakan Riri lewat akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa, hingga beredar luas di media sosial.
TRIBUN-MEDAN.COM - Seorang gadis bernama Riri (25), warga Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Riau, mengaku menjadi korban penganiayaan seorang anggota polisi wanita (Polwan) dan ibu dari Polwan tersebut.
Adapun dugaan penganiayaan itu diceritakan Riri lewat akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa, hingga beredar luas di media sosial.
Riri mengaku dipukul bertubi-tubi hingga mengalami trauma mental. Foto luka lebam di lengan kirinya yang disebut akibat penganiayaan itu juga turut diunggah.
"Saya dijambak, ditampar, diseret, dicubit dan dipukul sejadi-jadinya. Saya dikurung di kamar dan dimatikan lampu," kata Riri dalam unggahannya.
Perempuan berambut panjang berusia 25 tahun itu menyebutkan, penganiayaan itu dipicu lantaran dilarang menjalin hubungan cinta dengan adik dari Polwan itu.
"Saya ini Polwan, saya ini Brigadir, saya ini polisi jangan sepelekan saya," sebut Riri menirukan perkataan oknum Polwan penganiayanya.
Tidak terima dianiaya, Riri kemudian melaporkan oknum Polwan itu ke Propam Polda Riau pada Kamis (22/9/2022). Bukti laporan pengaduannya itu juga diunggah ke akun media sosialnya.
Tanggapan Propam Polda Riau
Dikutip dari Tribunpekanbaru.com, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto membenarkan ada laporan. "Iya benar (ada laporan)," ucapnya, Jumat (23/9/2022).
Kabid Humas Kombes Pol Sunarto menengaskan, pimpinan tentunya tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan yang berlaku. "Pimpinan tidak akan segan untuk menindak secara tegas sesuai aturan bagi siapa pun yang melanggar hukum," ucap Kombes Sunarto.
Sementara, Kepala Bidang (Kabid) Propam Polda Riau Kombes Johanes Setiawan menyebutkan, laporan terhadap penganiayaan oleh oknum Polwan tersebut sedang dalam proses.
Polwan terduga penganiaya Riri disebut polwan berpangkat Brigadir berinisial IDR.
"Sedang proses pemeriksaan," kata Johanes kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (23/9/2022).
Kombes Johanes menyatakan, oknum Polwan itu juga akan diperiksa terkait dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.
Dugaan pelanggaran kode etik ditangani oleh Propam Polda Riau. Sedangkan untuk kasus dugaan penganiayaan diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.