Pembunuhan Berantai Bekasi
MOTIF Wowon Bunuh Istri dan Mertua, Cemburu Karena Selingkuh dan tak Dikasih Uang:Dia Bawa Laki-laki
Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu kini membuat pengakuan terbaru terkait motifnya membunuh istrinya Wiwin Winarti dan mertuan
TRIBUN-MEDAN.com - Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh Wowon CS masih menjadi perhatian masyarakat.
Tersangka pembunuhan berantai Wowon Erawan alias Aki Banyu kini membuat pengakuan terbaru terkait motifnya membunuh istrinya Wiwin Winarti dan mertuanya Noneng Suryati.
Kepada wartawan, Wowon mengaku membunuh istri pertamanya Wiwin Winarti dan mertuanya Noneng Suryati karena dendam dengan persoalan asmara dan uang.
Wowon menyebut, bahwa istrinya Wiwin yang bekerja sebagai tenaga kerja wanita (TKW) di Malaysia selama enam tahun diduga berselingkuh dengan pria lain.
Menurut Wowon, pria lain yang diselingkuhi istrinya itu yakni orang Batam.
Kekesalan Wowon pun semakin membuncah tatkala Wiwin pulang ke Indonesia tidak menemuinya. Melainkan pergi ke rumah orang tuanya Noneng.
"Wiwin itu pulang dari Malaysia bawa laki-laki orang Batam katanya,” kata Wowon di Jakarta sebagaimana dikutip dari Kompas.com pada Jumat (3/2/2023).
“Seharusnya, kalau pulang dari mana juga harus pulangnya ke suami. Tapi dia pulangnya ke rumah Noneng, mertua saya.”
Karena merasas dicueki oleh istrinya, Wowon pun akhirnya memutuskan untuk menghabisi nyawa istri pertamanya itu.
"Aku dicuekin, ya aku merasa dendam," ucap Wowon.
Sedangkan alasan Wowon juga menghabisi nyawa mertuanya Noneng karena kesal uang titipan dari istrinya selama bekerja di Malaysia tidak pernah diberikan kepadanya.
"Aku nanya lagi sama Wiwin "Win, kamu suka kirim uang enggak sama si mamah (Noneng)?" Kata Wiwin, iya suka. Kalau kata si Mamah enggak," ujar Wowon.
Adapun pengakuan kali ini berbeda dengan keterangan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh penyidik Ditrektorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Awalnya, polisi menyebutkan bahwa Wowon membunuh Noneng dan Wiwin di Cianjur karena takut aksi kejahatannya terbongkar.
Sebab, Noneng dan Wiwin mengetahuinya soal aksi penipuan dan pembunuhan yang telah dilakukan Wowon dan komplotannya
Menanggapi adanya perbedaan tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka memiliki hak ingkar dalam memberikan keterangan.
Namun demikian, Hengki memastikan penyidik sudah menggali semua keterangan tersangka dan saksi-saksi, serta mengantongi alat bukti yang cukup untuk membuktikan tindakan para tersangka.
Sebelumnya, pembunuhan berantai atau serial killer yang dilakukan Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Sempat dikatakan keracunan makanan, para korban tersebut nyatanya diracun oleh Wowon dkk. Mereka diracun karena mengetahui aksi penipuan dan pembunuhan yang dilakukan Wowon Erawan alias Aki (60), M Dede Solehudin (35), dan Solihin alias Duloh (64) di Cianjur.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi para korban.
Akibat kopi beracun itu, tiga korban tewas yakni Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).
Adapun Ai Maimunah merupakan istri Wowon, sedangkan dua korban tewas lainnya adalah anak Ai Maimunah dengan mantan suaminya.
Sementara itu, satu korban berinisial NR (5) yang sempat kritis adalah anak kandung Wowon dan Ai Maimunah. NR selamat karena hanya menyesap sedikit kopi.
Saat menyelidiki korban yang keracunan itulah, polisi menemukan fakta bahwa pelaku adalah komplotan pembunuh berantai yang sudah melakukan penipuan dan pembunuhan.
Pelaku menipu para korban dengan modus mengaku memiliki kemampuan supranatural untuk memberikan kesuksesan dan kekayaan.
Para korban yang telah menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku, kemudian menagih janji kesuksesan dan kekayaan tersebut. Saat itulah para korban dihabisi.
Dari penelusuran penyidik, terdapat enam korban yang tewas dibunuh di Cianjur, yakni Halimah, Noneng, Wiwin, Bayu (2), dan Farida.
Kemudian, terdapat satu korban lain bernama Siti yang dikubur di Garut, Jawa Barat. Kini, Wowon, Solihin, dan Dede telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka sementara ini dijerat menggunakan Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
Pecah Tangis Istri Wowon saat Rekonstruksi Pembunuhan Berantai: Pak, Tobat Pak! |
![]() |
---|
Pengakuan Wowon, Belum Mau Tobat dan akan Terus Bunuh TKW Jika Tagih Janji: Terlanjur Ketangkap |
![]() |
---|
BERHASIL Tipu TKW, Begini Suara Aki Banyu yang Dilakoni Wowon si Pembunuh Berantai |
![]() |
---|
NGERI, Pengakuan Mengejutkan Wowon, tak akan Berhenti Membunuh Jika tak Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
CERITA TKW Korban Selamat Wowon Cs, Lolos dari Muat Karena Hujan Deras |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.