Sidang Ferdy Sambo

Pecah Tangis Istri Arif Rachman, Sebut Ferdy Sambo Hancurkan Karier dan Hidup Suaminya: Tega Dia

Istri mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengancurkan k

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA
stri terdakwa Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma (berjilbab hitam), menangis usai mengikuti persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Arif diketahui terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan dituntut 1 tahun penjara. 

TRIBUN-MEDAN.com - Istri mantan Wakaden B Biro Paminal Propam Polri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma, menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo telah mengancurkan karier suaminya.

Tak hanya itu, Nadia bahkan menyebut Ferdy Sambo telah menghancurkan kehidupan keluarganya karena kasus yang menjerat suaminya itu.

Hal itu disampaikan Nadia usai mengikuti persidangan suaminya dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Jumat (3/2/2023).

Dalam pernyataannya, Nadia mengatakan tidak menyangka Ferdy Sambo bisa setega itu menjerumuskan para anak buahnya, termasuk suaminya Arif Rachman, ke dalam kehancuran.

Padahal, selama menjabat Kadiv Propam Polri, Nadia menilai Ferdy Sambo adalah pemimpin yang baik untuk Arif dan anak-anak buahnya yang lain.

"Saya tidak mengira akan tega dengan anak buahnya semuanya ini, menggeret semua dengan kebohongan dan menjerumuskan kita ke dalam jurang yang luar biasa dan menghancurkan," kata Nadia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Nadia bahkan sampai menangis ketika mengutarakan isi hatinya tersebut. Ia menyebut Ferdy Sambo bukan saja menghancurkan karier, tapi juga kehidupan keluarganya.

stri terdakwa Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma (berjilbab hitam), menangis usai mengikuti persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Arif diketahui terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan dituntut 1 tahun penjara.
stri terdakwa Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma (berjilbab hitam), menangis usai mengikuti persidangan suaminya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (3/2/2023). Arif diketahui terlibat dalam kasus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan dituntut 1 tahun penjara. (KOMPAS.com/ADHYASTA DIRGANTARA)

"Saya rasa (Ferdy Sambo) bukan hanya menghancurkan karier, tapi juga menghancurkan kehidupan," ujarnya.

Lebih lanjut, Nadia mengatakan, dirinya beserta anak-anaknya yang masih kecil, sangat sedih dengan kasus yang menjerat suaminya.

Terlebih, salah satu anaknya ada yang menderita penyakit darah hemofilia tipe A. Karena itu, sangat membutuhkan kehadiran ayahnya.

Namun kenyataannya, Arif Rachman malah mendekam di dalam tahanan karena kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Brigadir J yang menjeratnya.

"Jadi ya berat sih, yang pastinya berat. Saya tahu suami saya tuh selama ini kerjanya selalu bilang, 'Kerja niatnya ibadah'. Itu saja," ucap Nadia.

"Dia jadikan kerja itu sebagai ibadah, tidak pernah ada untuk berpikiran macam-macam yang memang untuk yang aneh-aneh."

Nadia menilai, selama 21 tahun suaminya berkarier di kepolisian, Arif Rachman disebutnya tidak pernah melakukan hal yang aneh-aneh.

Adapun Arif Rachman dituntut jaksa dengan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan, dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved