Polres Pematang Siantar
Sat Narkoba Polres Pematang Siantar Tangkap 2 Penjual Sabu dan Ganja
Dua orang pria diduga penjual narkotika jenis shabu dan ganja, Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kot
TRIBUN-MEDAN.COM, PEMATANG SIANTAR -Sat Narkoba Polres Siantar menangkap dua orang pria diduga penjual narkotika jenis shabu dan ganja, Ardimen Gulo (48) warga Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan Welly (41) warga Jalan Pematang SK 1/14 Kelurahan Simalungun Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar, Senin (30/1/2023).
Kapolres Pematang Siantar Siantar AKBP Fernando SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Panjaitan menjelaskan Awalnya pada hari Senin 30 Januari 2023 malam sekira pukul 18.30 Wib atas informasi masyarakat, Tim Opsnal Sat Narkoba menangkap Pelaku Ardimen Gulo di Jalan Gereja Kelurahan Kristen Kecamatan Siantar Selatan Kota Siantar dengan barang bukti 1 unit timbangan digital, 1 unit handphone merk Vivo dan 1 unit Handphone (HP) merk Samsung dan 1 buah plastik putih didalamnya ada 5 paket narkotika diduga jenis shabu dari dalam kantongnya.
Kemudian Pelaku Ardimen Gulo mengaku masih ada menyimpan narkotika didalam rumahnya selanjutnya TIm Opsnal Sat Narkoba langsung membawa Ardimen Gulo ke rumahnya di Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Siantar dan menemukan barang bukti 1 buah plastik warna biru didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah plastik transparan berisi 5 paket narkotika diduga jenis shabu. Adapun total berat brutto shabu 13,11 gram. Lalu 1 buah dompet warna hitam berisi 1 bungkus kertas tiktak dan 1 plastik klip berisi narkotika diduga jenis ganja berat brutto 1,63 gram.
Pelaku Ardimen Gulo juga mengaku masih ada menitip shabu kepada temannya bernama Welly. Mendengar itu Tim Opsnal Sat Narkoba memancing Welly untuk berjumpa di Jalan Pane, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar tepatnya dipinggir jalan.
Pada pukul 21.00 wib Tim Opsnal Sat Narkoba berhasil menangkap Welly dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo dari kantong depan sebelah kanan jaket warna hijau yang digunakannya kemudian dari kantong depan sebelah kanan celananya ditemukan uang sebesar Rp. 400.000 yang merupakan hasil penjualan shabu.
Pelaku Welly mengaku sebelumnya ada menerima shabu dari ARDIMEN GULO dan telah menjualnya seharga Rp 400.000. Pelaku Ardimen Gulo mengaku seluruh barang bukti shabu itu diperolehnya dari seorang laki-laki berinisial B warga Kota Medan kemudian Sat Narkoba memboyong kedua pria itu beserta barang bukti ke ruangan pemeriksaan Sat Narkoba Polres Siantar.
“Kedua pelaku, Ardimen Gulo dan Welly beserta barang bukti sudah diamankan guna diproses sesuai Undang-Undag Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Jun-tribun-medan.com).
| Kapolsek Siantar Marihat Pantau Evakuasi Pohon Tumbang Bersama Forkopincam |
|
|---|
| Operasi Senyap di Lorong Sempit, Enam Pengguna Sabu Diamankan Satnarkoba Polres Pematangsiantar |
|
|---|
| Srikandi Polwan Patroli Humanis, Bantu Penjual Rujak dan Sosialisasi Call Center 110 |
|
|---|
| Wakapolres Pematangsiantar Pastikan Ruang Tahanan Aman dan Kondusif |
|
|---|
| Dalam Kegelapan yang Tersingkap: Polres Pematangsiantar Menangkap Pria 58 Tahun dengan Ganja |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.