Berita Viral

Sudah Tak Dibayar Gaji Lembur, Dikatain Gila oleh Atasan, Video Curhat Karyawan Direspons Kemenaker

Viral video pekerja curhat gaji lembur tak dibayar oleh perusahaan. Video ini viral di media sosial dan mendapat respons dari Kementerian Ketenagakerj

HO / Tribun Medan
Viral Karyawan PT Sai Apparel Industries Lembur Tak Dibayar, Malah Dikatain Gila oleh Atasannya 

TRIBUN-MEDAN.com - Viral video pekerja curhat gaji lembur tak dibayar oleh perusahaan. Video ini viral di media sosial dan mendapat respons dari Kementerian Ketenagakerjaan. 

Pekerja ini mengaku tak mendapatkan gaji lembur oleh PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah. 

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Jawa Tengah, Mediator Hubungan Industrial Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan telah memeriksa PT SAI Apparel Industries di Grobogan, Jawa Tengah.

Dari pemeriksaan tim di lapangan ditemukan fakta bahwa benar terjadi adu mulut antara pekerja bernama Erma dengan Tenaga Kerja Asing (TKA) asal India bernama Shaji.

"Pihak TKA telah meminta maaf dan selanjutnya akan dipanggil Polres Grobogan. Sementara pekerja menyatakan akan menghormati peraturan perusahaan yang berlaku," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Sabtu (4/3/2023).

Baca juga: HASIL Liga Inggris - Jorginho Debut Arsenal Telan Kekalahan dari Everton, Gunners Rawan Dikejar

Baca juga: Link Nonton Streaming Man United Vs Crystal Palace, Akses di Sini Gratis via HP, Tak Tayang di SCTV

Pemeriksaan yang dilakukan Disnakertrans Jawa Tengah, Disnaker Grobogan, dan Polres Grobogan itu dilakukan pada Jumat (3/2/2023).

Haiyani mengatakan dari hasil pemeriksaan itu juga didapati adanya pelanggaran terhadap pembayaran upah lembur yang terjadi sejak September 2022.

"Pihak perusahaan sudah menyatakan akan membayar kekurangan upah lembur tersebut, terhitung 5-6 hari sejak hari pemeriksaan," jelasnya.

Terhadap pelanggaran normatif, Haiyani menegaskan agar perusahaan mematuhi aturan perundang-undangan yang berlaku serta akan diterbitkan Nota Pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan.

"Agar kejadian serupa tidak terjadi baik di perusahaan bersangkutan maupun perusahaan lainnya, kami meminta semua pihak untuk mengedepankan dialog sosial manakala ada masalah ketenagakerjaan di lingkungan kerjanya," ujarnya.

Baca juga: Live Streaming Wolves vs Liverpool Liga Inggris, Gratis Akses Link Nonton Bola Online via HP di Sini

Baca juga: Prediksi Skor Man United vs Crystal Palace, Setan Merah Cuma Menang Sekali dari 5 Laga, Balas Dendam

Sebelumnya kasus karyawan lembur namun tidak dibayar oleh perusahaannya mencuat setelah beredarnya sebuah rekaman video yang diduga dibuat pegawai perempuan PT Sai Apparel di Desa Harjowinangun, Godong, Grobogan, Jawa Tengah.

Video itu memuat protes si pegawai lantaran sudah bekerja lembur, tetapi uang lemburnya tidak dibayarkan oleh perusahaan.

Dalam video itu terlihat bos perusahaan itu menyuruh si pegawai berhenti merekam serta keluar dari dalam pabrik.

Sementara pegawai perempuan itu merasa dirugikan karena hak uang lembur tidak dibayarkan dan sempat dicemooh oleh bosnya tersebut.

"Bapak jelasin dulu kemarin ngatain saya apa? Bilang sekarang di depan kamera. Saya nggak terima, Pak. Saya orang Indonesia dikatain gila, salah saya apa?" ujar pegawai perempuan itu.

Baca juga: CATAT! Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo, Putri, Ricky Rizal, Bharada E, dan Kuat Maruf

Haiyani mengaku heran mendengar masih ada kasus karyawan lembur tapi tidak dibayar oleh perusahaannya.

"Merespon pemberitaan keluhan karyawan kerja lembur tetapi mengaku tidak dibayar, Kemnaker sangat prihatin, kok masih terjadi hal ini? " kata Haiyani.

Atas mencuatnya kasus ini, Haiyani mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan Disnaker Provinsi Jawa Tengah agar segera menurunkan Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan.

"Jika terbukti benar maka harus dipastikan haknya kerja lembur dibayar penuh oleh perusahaan sesuai ketentuan dan terhadap pelanggaran yang dilakukan pengusaha harus diproses hukum secara tegas. Kita terus melakukan koordinasi dengan Disnaker Jateng untuk memastikan kasus tersebut," kata Haiyani.

Menurut Haiyani, jika informasi ada karyawan kerja lembur yang tidak dibayar upahnya adalah benar, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap pengusaha yang melakukan pelanggaran terkait upah lembur.

"Termasuk tindakan hukum terhadap pengusaha sesuai ketentuan. Disnaker Jawa Tengah dan Disnaker Grobogan berkolaborasi untuk menangani kasus ini," ujar Haiyani.

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved