Kisah Pilu Hasya

MIRIS Sudah Tewas Dilindas Polisi, Hasya Jadi Tersangka dan Statusnya Belum Bisa Dicabut!

Polda Metro Jaya menanggapi permintaan keluarga terkait pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah.

Editor: M.Andimaz Kahfi

TRIBUN-MEDAN.COM - Polda Metro Jaya menanggapi permintaan keluarga terkait pencabutan status tersangka Muhammad Hasya Atallah.

Hasya merupakan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan mobil pensiunan Polri.

Polisi mengatakan, pencabutan status tersangka Hasya harus melalui mekanisme hukum yang panjang.

Kabid Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, mekanisme hukum yang dimaksud berupa analisis dari hasil serangkaian rekonstruksi yang sudah dilakukan.

Dalam proses itu, sejumlah pakar turut dilibatkan untuk mengkaji secara formil hukumnya.

Sebab, pencabutan tersangka Hasya tidak bisa dilakukan secara otomatis.

"Namun, kita akan coba dengan para pakar kajian-kajian hukum secara formil. Penetapan tersangka itu formil," ujar Trunoyuno, dikutip dari Kompas.com.

Sebelumnya, orangtua Hasya mendatangi Polda Metro Jaya dan menyampaikan dua permintaan. 

Pertama adalah pencabutan status tersangka Hasya, dan kedua melaporkan pensiunan polisi AKBP Eko Setia Budi.

Menurut keluarga, Eko dianggap lalai karena tidak memberikan pertolongan kepada Hasya setelah kecelakaan.

Adapun peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.

Hasya tertabrak dan masuk ke dalam kolong mobil Mitsubishi Pajero yang dikendarai Eko dari arah berlawanan.

Hasya yang mengendarai motor dari arah Beji menuju Lenteng Agung tiba-tiba kehilangan keseimbangan.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, ada motor yang tiba-tiba melambat di depan Hasya.

Aparat menilai peristiwa tersebut murni akibat kelalaian Hasya.

Karena itulah Hasya ditetapkan sebagai tersangka meski meninggal dunia. (*)

 

 

 

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved