Berita Sumut

Momen Langka, Kejari Deliserdang Tak Tahan Tersangka Korupsi Penggelapan Pajak Senilai Rp 1,9 Miliar

Penyidik Kejari Deliserdang tak menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Deliserdang.

Penulis: Indra Gunawan |
Tribun Medan/Indra Gunawan
Suasana area lobby kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang beberapa waktu lalu.  

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang tidak menahan dua orang tersangka kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang, Senin (6/2/2023).

Kedua tersangka dalam kasus tersebut yakni EZ dan VM, yang sama-sama merupakan mantan Kepala Bidang di Bapenda Deliserdang.

Baca juga: Fantastis, Kasus Penggelapan Pajak di Bapenda Deliserdang Rugikan Negara Rp 1,9 Miliar

Keduanya sempat hadir di kantor Kejaksaan memenuhi panggilan sebagai tersangka.

Walaupun EZ dan VM sempat mangkir pada panggilan pertama, saat ini penyidik masih menganggap keduanya masih kooperatif. 

"Ya tersangka EZ dan VM belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka. Info dari tim masih kooperatif, " ucap Kasi Intelijen Kejari Deliserdang, Boy Amali Senin sore. 

Boy mengatakan pada hari yang sama, ada tiga orang tersangka yang sebenarnya dipanggil dalam kasus tindak pidana korupsi penerimaan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten (Bapenda) Deliserdang dan Pendapatan lainnya dari Objek Pajak PT. Al Ichwan Garment Factory Tahun 2020.

Selain dua orang mantan pejabat EZ dan VM, juga turut dipanggil tersangka NS selaku wajib pajak.

Sama seperti pada panggilan pertama, NS pada panggilan kedua ini juga mangkir. 

"NS tidak melakukan konfirmasi kepada tim penyidik mengenai ketidakhadirannya. Tim penyidik akan melakukan pemanggilan berikutnya terhadap dia," ungkap Boy. 

Saat ini tim intelijen Kejari Deliserdang telah melakukan pencekalan terhadap ketiga tersangka.

Pencekalan ini dilakukan untuk mencegah agar ketiga tersangka tidak melarikan diri ke luar negeri.

Proses untuk pencekalan diajukan Kejari Deliserdang ke Kejati dan dimohonkan kepada Kementerian Hukum dan HAM. 

Tidak ditahannya tersangka dugaan kasus korupsi di Bapenda Deliserdang ini menjadi momen langka yang terjadi.

Hal ini berbanding terbalik dengan kasus-kasus yang terjadi sebelumnya.

Pada kasus di Sekretariat DPRD Deliserdang, di Dinas Kesehatan Deliserdang dan Disdukcapil Deliserdang para tersangka ditahan, begitu sudah ditetapkan sebagai tersangka

Kasus dugaan penggelapan pajak di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Deliserdang tahun 2020.

Dalam perkara ini Kejaksaan sudah menghitung berapa kerugian negara, di mana besarannya mencapai Rp 1,9 milyar.

Baca juga: Dua Mantan Pejabat Bapenda Deliserdang Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, tak Kunjung Dipenjarakan

Dari ketiga orang tersangka, dua di antaranya merupakan mantan pejabat di Bapenda Deliserdang.

Sementara satu orang lagi yakni seorang pengusaha garmen di Kecamatan Sunggal.

Perbuatan ketiganya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo.Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(dra/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved