Hari Pers Nasional
CEO Tribun Network Jadi Pembicara di Seminar HPN, Ajak Media untuk Kembangkan Teknologi Digital
CEO Tribun Network Dahlan Dahi menjadi pembicara dI seminar digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang berkelanjutan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- CEO Tribun Network Dahlan Dahi menjadi pembicara dI seminar digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang berkelanjutan di Hotel Grand Mercure, Jalan Perintis Kemerdekaan, Selasa (7/2/2023).
Dalam seminar ini dihadiri oleh Menteri informasi dan komunikasi diwakili oleh Dirjen Usman Kansong, Head of project dari divisi media ection helena reay, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Attal S Depari, ketua PWI Sumut, Farianda Sinik dan para jurnalis dari Malaysia dan Indonesia.
Amatan Tribun Medan di kegiatan yang merupakan rangkaian Peringati Hari Pers Nasional (HPN) ini bukan hanya dilakukan secara offline tetapi juga live streaming dan via zoom yang bisa di ikuti oleh seluruh jurnalis di Indonesia.
Dahlan menuturkan, menyambut Hari Pers Nasional, seluruh jurnalis harus mempelajari dan memahami tentang Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan.
Baca juga: Kopi dan Tenun Dipamerkan di HPN, Pemkab Deliserdang Lakukan Perawatan Jalan
Artinya, kata Dahlan, seluruh media harus pandai memanfaatkan teknologi yang ada untuk kebutuhan setiap media yang ada di Indonesia.
"Saat ini ada ragam sosial media mulai dari youtobe, facebook twitter dan hal lainnya itu harus bisa kita manfaatkan agar ekosistem Media terus berkembang," jelasnya.
Dikatakan Dahlan, saat ini sektor media dan wartawan termasuk yang harus memanfaatkan kebaikan sekaligus mengelola keburukan dari platform sosial media.
"Saat ini di media manapun semakin sulit menghindari dalam ekonomi sistem mengenai disrupsi konten," jelasnya.
Menurut Dahlan, teknologi digital bisa membuat kemungkinan hal baru yang menggiurkan.
"Sebab dari teknologi digital bisa memproduksi konten yang menciptakan interaksi dan menjangkau khalayak secara lebih intens dalam perkembangannya.
Baca juga: Presiden Joko Widodo Dipastikan Hadir pada Acara Puncak HPN di Sumut Pekan Depan
Ketua PWI Pusat Atal S. Depari juga sepakat dengan penjelasan Dahlan Dahi.
Menurut Atal, persinggungan jurnalis dengan teknologi menunjang terjadinya disrupsi konten.
"Bukan hanya itu adanya disrupsi membuat media tersebut juga maju dalam periklanan hanya saja butuh waktu dalam disrupsi tersebut," jelasnya.
Menurut Atal seluruh media akan mengalami disrupsi digital hanya Media ternama di dunia
"Seperti The New York Time, Washington Post, CNN dan Sydney Morning dan lain-lain termasuk di Indonesia seperti Kompas, Metro Tv dan Jawa Pos dan lain-lain,"terangnya.
Diakui Atal, banyak media yang kecewa dengan platform digital dan berfikir untuk meninggalkannya.
"Namun ada juga yang bertahan bahkan tidak bisa meninggalkannya untuk itu kepada media agar tidak sepenuhnya bergantung pada platform digital," ucapnya.
Menanggapi banyaknya keresahan para media Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan pidato Presiden Joko Widodo
Dalam pidato tersebut, memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan "publisher rights" atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut.
Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka.
"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights') yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk “Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan,"Jelasnya.
Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.
Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.
"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.
Yang kedua, Perpres Publisher Rights juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.
"Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," tukasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.