Nasib Siswi SMA, Berteduh di Sekolah saat Hujan Malah Dirudapkasa Kepsek Biadab

Biadab kelakukan MS (42), seorang kepala sekolah (kepsek) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam

Editor: Dedy Kurniawan
Ilustrasi
Hubungan ilustrasi 

TRIBUN-MEDAN.com -- Biadab kelakukan MS (42), seorang kepala sekolah (kepsek) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, harus mendekam di penjara usai menyetubuhi siswinya yang masih di bawah umur, berinisial WR (15). 

MS ditangkap polisi dengan dasar laporan LP/B/22/II/2023/2023/SPKT/Polres Tana Toraja/Polda Sulawesi Selatan.

MS diamankan pada Sabtu (4/2/2023) sekitar pukul 10.00 Wita, di Maruang Lembang Rano, Kecamatan Rano, Tana Toraja.

Kapolres Tana Toraja AKBP Juara Silalahi mengatakan, kejadian berawal pada Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 18.00 Wita.

Baca juga: Aidil Siregar dan Jul Dituntut Pidana Mati, Bawa 20 Kg Sabu Medan-Palembang, Ini Kronologinya

Baca juga: UPDATE Korban Tewas Gempa Turki-Suriah Sudah Mencapai 5.000 Lebih, Turkish Airlines Bantu Evakuasi


 
Saat itu korban dan terduga pelaku saling berkirim pesan via Messenger.

“Dia mengajak korban bertemu di sekolahnya. Namun korban mengatakan tidak mau dengan alasan mau ke rumah neneknya yang ada di Bila. Namun saat perjalanan menuju rumah neneknya, saat itu sedang turun hujan dan motor yang digunakan korban mogok. Kemudian korban singgah di sekolahnya dan bertemu pelaku yang saat itu sudah ada di sekolah,” kata Juara Silalahi, saat dikonfirmasi, Selasa (7/2/2023).

Baca juga: Pameran Tiga Abad Pers Indonesia di HPN 2023, Koran dari Tahun 1748-1998 Ditampilkan

Lanjut Juara, saat bertemu di sekolah, terduga pelaku mengajak ke dalam ruangan kantornya dengan menarik tangan korban. Lalu korban dibawa ke tempat tidur.

“Di situlah terduga pelaku memeluk dan menggauli korban,” ucap Juara.

Kemudian pada Jumat (3/2/2023) sekitar pukul 22.00 Wita, korban diinterogasi oleh keluarganya. Korban akhirnya menceritakan apa yang dialaminya.

Baca juga: Hak Penerbit untuk Seimbangkan Ekosistem Media, Draf Regulasi Diserahkan ke Presiden


“Atas kejadian tersebut ayah korban melaporkannya ke Polsek Bonggakaradeng. Selanjutnya Kapolsek bersama Kanit Buser Sat Reskrim mengamankan pelaku," ujar Juara.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pihak Polres Tana Toraja melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi. Korban juga telah melakukan visum.

“Pelaku sudah kami amankan," ungkapnya.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 81 Ayat (2) dan (3) UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tutur Juara. 

(*/Tribun-Medan.com) 

Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com 

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved