Polres Karo

Polres Karo Tangkap Bandar Sabu di Kabanjahe saat Hendak Antarkan Sabu

pihaknya menemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan berupa 1 plastik klip berles merah berisi sabu-sabu dengan berat 50,31 gram.

Istimewa
Satres Narkoba Polres Tanah Karo tangkap tiga orang pengedar dan bandar sabu di Kabanjahe 

Polres Karo Tangkap Bandar Sabu di Kabanjahe saat Hendak Antarkan Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - AS (43) warga Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo ditangkap Satres Narkoba Polres Karo.

Ia ditangkap karena berdasarkan informasi dari masyarakat pada Kamis (3/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB ada seseorang di Jalan Veteran, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo akan melakukan transaksi narkotika.

"Kita langsung lakukan penyelidikan dan sekira pukul 20.00 WIB, kita menangkap AS saat tengah berdiri di pinggir jalan. Ia kita tangkap karena kantongi narkotika jenis sabu-sabu," kata Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry, Selasa (7/2/2023).

Saat penggeledahan, katanya, pihaknya menemukan barang bukti di kantong celana depan sebelah kanan berupa 1 plastik klip berles merah berisi sabu-sabu dengan berat 50,31 gram. Sabu tersebut, akunya, dibalut dengan 1 potongan plastik assoy warna hitam serta dibalut lagi dengan 1 potongan plastik assoy warna hijau, beserta 1 unit Handphone merek Nokia warna hitam.

Kepada petugas, AS mengaku sabu tersebut adalah miliknya yang akan ia serahkan kepada ZM dan ASS.

"Kita langsung melakukan pengembangan dan dihari yang sama sekira pukul 23.00 WIB, di Desa Perbesi, petugas melakukan penangkapan terhadap ZM (41) warga Desa Tanjung Mbelang, Kecamatan Tiganderket, Kabupaten Karo, dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit HP Android," terangnya.

Kemudian sekira pukul 23.30 WIB, di Ds Limang petugas juga melakukan penangkapan terhadap ASS (32) warga Ds Kutabuluh Simole, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Karo.

"Dan dari hasil penggeledahan ditemukan 1 unit HP Android," akunya.

Dari hasil interogasi yang dilakukan terhadap ZM dan ASS, ianya membenarkan berada di lokasi penangkapan untuk menerima narkotika jenis sabu dari AS.

Saat ini, masih dikatakan AKP Henry, ketiga tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Tanah Karo, guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kita menerapkan Pasal 112 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (2) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved