Pengawasan DPD RI

PTPN II Curhat ke DPD RI Hasil Kebunnya Sering Dicuri

Pihak PTPN II curhat ke DPD RI bahwa hasil kebunnya sering dicuri orang dalam pertemuan

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
HO
Rapat DPD dengan PTPN II 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Deli Serdang dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan, Selasa (7/2/2023).

Kunjungan dipusatkan di kantor Bupati Deli Serdang dan mengundang pemangku kepentingan mulai dari Dinas Perkebunan dan Peternalan Provinsi, Balai Besar Perbenihan dan Proteksi serta PTPN II.

Ada 12 orang yang saat itu hadir dan dipimpin oleh Ketua Komite II, Yorrys Raweyai.

Tampak hadir Dr Budikenita Br Sitepu yang merupakan perwakilan dari Sumatera Utara.

Anggota DPD, Lucky Semen mewakili anggota lainnya sempat meminta informasi maupun masukan dari para pemangku kepentingan atas kondisi penyelenggaran perkebunan pada saat ini.

Disampaikan pada masa sidang ketiga ini Komite II melakukan pengawasan terhadap Undang Undang Nomor 39.

Mulai dari 5 sampai 7 Februari DPD membagi tiga kelompok dan melakukan kunjungan ke tiga Provinsi seperti Sumut, Kalteng dan NTT.

Hal itu dilakukan karena menganggap sektor perkebunan ini seharusnya bisa terus dapat dimaksimalkan karena memiliki potensi yang cukup besar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran daerah.

"Oleh karena itu kami Komite II DPD RI ingin mendapatkan masukan atau pandangan yang komperhensif tentang penyelenggaraan perkebunan di daerah. Tujuan pertemuan ini untuk berdialog dengan Pemerintah Daerah maupun pemangku kepentingan serta melakukan peninjauan ke lapangan," kata Lucky.

Pada momen ini Senior Executive Vice President Management Aset (SEVP MA) PTPN II, Pulung Rinandoro sempat curhat dihadapan anggota DPD.

Ia mengungkap saat ini kondisinya mereka sering menghadapi masalah sosial kultural.

Keberadaan lahan mereka yang banyak berdampingan dengan pemukiman penduduk masyarakat mempunyai dampak sosial. Disebut banyak pencurian di perkebunan mereka.

"Tapi pencurinya dikategorikan kelompok golongan kecil. Mereka banyak yang dikordinir orang PKS (Pabrik Kelapa Sawit), jadi kerja sama dengan PKS yang ada izin atau yang tidak ada izin. Kami sebenarnya selalu menangkap tapi angkanya nggak lebih dari 2500 (kerugian dibawah 2,5 juta)," kata Pulung

Saat berproses di kepolisian Pulung mengatakan dianggap kasus ini hanya Tindak Pidana Ringan (tipiring).

Karena hal ini pencuri pun menjadi arogan karena merasa setelah mencuri pasti akan dibebaskan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved