Siantar Memilih
Pemko Siantar Pertimbangkan Pakai Dana Tak Terduga untuk Tahapan Pilkada 2024, Ini Alasannya
Pemerintah Kota Pematangsiantar pertimbangkan penggunaan Dana Tak Terduga (DTT) untuk hibah ke KPU Siantar untuk tahapan Pilkada 2024.
Penulis: Alija Magribi |
TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Pemerintah Kota Pematangsiantar pertimbangkan penggunaan Dana Tak Terduga (DTT) untuk hibah ke KPU Pematangsiantar dalam melaksanakan tahapan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 mendatang.
Sebagaimana diketahui, Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900. 1.9. 1 /435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 tertanggal 24 Januari 2023 untuk mengatur sumber pendanaan tahapan Pilkada.
Baca juga: Anggota Dewan Ini Terkejut Usulan Anggaran Pilkada di Deliserdang dari KPU Capai Rp 176 Milyar
Dalam surat tersebut, diketahui pembiayaan pelaksanaan tahapan Pilkada bersumber dari Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 masing-masing pemerintah daerah.
Komisioner KPU Pematangsiantar, Gina Ruthfefiliana Ginting menyampaikan, pada tahun 2023 seharusnya KPU menerima hibah sebesar 40 persen dari usulan hibah yang diajukan kepada Pemko Pematangsiantar.
“Tahun Anggaran 2023 sebesar 40 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD. Kemudian pada Tahun Anggaran 2024 sebesar 60 persen dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 bulan sebelum hari pemungutan suara,” kata Gina, Rabu (8/2/2023) .
KPU Siantar sendiri mengajukan anggaran tahapan pelaksanaan Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebesar Rp 35 miliar.
Artinya, bila merujuk SE Kemendagri tersebut, KPU harusnya menerima Rp 14 miliar tahun 2023 dan Rp 21 miliar tahun 2024.
“Sudah diajukan secara resmi anggaran pelaksanaan Pilkada Siantar itu ke pemerintah kota sebesar Rp 35 miliar. Dan kita sudah beberapa kali melakukan audiensi. Kita tunggu lah,” kata Gina.
Gina menyampaikan, KPU Siantar pun berharap NPHD dengan Pemko Pematangsiantar bisa direalisasikan tahun ini, sehingga tahapan pelaksanaan Pilkada 2024 yang sudah dimulai sejak tahun ini tak mengalami gangguan akibat anggaran keuangan.
Anggaran Tahapan Pilkada 2024 Belum Ditampung
Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pematangsiantar, Arri S Sembiring menyampaikan pihaknya sudah mengetahui SE Mendagri Tentang Pendanaan Pilkada tersebut.
Ia pun menyebut akan berkomunikasi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melihat kemampuan keuangan dalam mengucurkan hibah pelaksanaan Pilkada tersebut.
“Masih sekadar komunikasi atas keluarnya Permendagri terbaru tersebut. Hibah akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Kalau sifatnya memang mendesak dan urgent, kan bisa dari Dana Tak Terduga. Karena kan mendesak, dan tidak ditampung di APBD induk,” kata Arri.
Arri menyampaikan, lantaran SE Mendagri diterbitkan setelah APBD Kota Siantar Tahun 2023 disahkan, Pemko Siantar pun tak ada mengalokasikan anggaran tahapan Pemilu 2024.
Apalagi teknis pemberian hibah (NPHD) ke KPU, kata Arri, baru diatur dalam Surat Edaran Nomor 900. 1.9. 1 /435/SJ Tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut.
Baca juga: Usulkan Anggaran Pilkada 2024 Sebesar Rp 47 Miliar, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Deliserdang
Pemerintah Kota Pematangsiantar
Pemko Siantar
tahapan Pilkada Siantar 2024
KPU Pematangsiantar
KPU Siantar
Gina Ruthfefiliana Ginting
Tribun Medan
Dana Tak Terduga (DTT)
SOSOK Joshua Ferrari Anggota DPRD Siantar Termuda Periode 2024-2029, Masih Berusia 24 Tahun |
![]() |
---|
TUAN Guru Batak Dukung Anton-Benny Dengan Orasi Bergetar, Didampingi Ephorus GKPS |
![]() |
---|
Cegah Kriminalitas, Pemko Siantar Aktifkan 116 Titik Lampu Penerangan Jalan Umum |
![]() |
---|
Terima Pendaftaran Susanti Dewayani, Partai Nasdem Puji Pembangunan Kota Siantar |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Calon Wali Kota Siantar Jalur Independen Wajib Miliki Dukungan 20.221 KTP |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.