Lembaga Bantuan Hukum
Ingin Bantu Warga Miskin, Dua LBH Ajukan Diri ke Pemkab Deliserdang
Dua lembaga bantuan hukum (LBH) mendaftarkan diri ke Pemkab Deliserdang karena ingin membantu warga miskin
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Plt Kabag Hukum Pemkab Deliserdang, Muslih Siregar mengatakan saat ini ada dua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang mendaftarkan diri ke Pemkab Deliserdang.
Kedua LBH itu mendaftarkan diri karena ingin membantu warga miskin dalam mendapatkan keadilan.
Apalagi, saat ini sudah ada dana bantuan hukum yang ditampung oleh APBD Kabupaten Deliserdang mulai tahun 2023.
"Mulai bulan Januari sudah ada yang masuk. Sekarang ini sudah ada dua LBH," kata Muslih, Kamis (9/2/2023).
Baca juga: LBH Medan: Kasus Kekerasan Seksual Pada Anak Meningkat di Kota Medan
Muslih mengatakan, kalaupun ada lagi LBH lain yang ingin mendaftarkan diri, pasti akan diterima oleh Bagian Hukum Pemkab Deliserdang.
"Nanti akan kami lakukan verifikasi," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya memasang target, bahwa di bulan Maret nanti LBH untuk warga miskin ini sudah bisa berjalan.
Saat ini, Bagian Hukum Pemkab Deliserdang tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur soal bantuan hukum ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PSMS, LBH Medan: Kalau Memang Bukti Cukup Sebaiknya Ditahan Saja
Di Perbup akan ada rincian lebih detail mengenai penganggaran, pertanggungjawaban, hingga tata cara pencairan.
"Target bulan dua ini selesailah Perbup tersebut. Begitu Perbup diundangkan, baru kami teken MoU dengan LBH yang sudah kami verifikasi. Untuk tahun pertama ini, sementata dua LBH saja dulu (yang berkerjasama). Tapi itupun memungkinkan juga bertambah," kata Muslih.
Ia menegaskan, menyangkut bantuan hukum kepada warga miskin ini, Pemkab Deliserdang sifatnya hanya memfasolitasi saja.
Untuk anggaran, kata dia, sekarang dialokasikan sebesar Rp 175 juta pada tahun pertama.
Baca juga: Singgung Pernyataan Kadis PU, LBH Medan Minta Wali Kota Berikan Klarifikasi
Dalam satu perkara dialokasikan Rp 5 juta, baik untuk perkara pidana, perdata, maupun PTUN.
"Kalau untuk pemilihan LBH, kami utamakan yang dari Deliserdang. LBH ini juga harus terdaftar di Kemenkumham. Nah, orang yang mau dapat bantuan hukum juga nanti harus bisa menunjukkan surat bahwasanya dia miskin," ucap Muslih.
Dari data yang dihimpun bantuan hukum terhadap warga miskin ini juga sudah diatur dalam Undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.
Baca juga: LBH Medan: Proyek Drainase Pemko Medan Amburadul
Meski sudah dari tahun 2011 diwacanakan, tapi Pemkab Deliserdang baru menyelesaikan Perdanya di tahun 2022 lalu.
Dengan adanya dukungan dari DPRD Deliserdang, Perda pun disahkan.
Pemkab Deliserdang mengakui kalau Pemko Tanjungbalai maupun Asahan sudah lebih dulu punya Perda bantuan hukum ini. (dra/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.