Berita Medan
Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PSMS, LBH Medan: Kalau Memang Bukti Cukup Sebaiknya Ditahan Saja
LBH Medan soroti tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan, Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi, yang belum ditahan oleh polisi.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Lembaga Bantuan (LBH) Medan, soroti tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan, Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi, yang belum ditahan oleh polisi.
Menurut Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak, penahanan ataupun penangguhan merupakan kewenangan penyidik kepolisian.
Baca juga: PFC Desak Polda Sumut Penjarakan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi
"Penahanan itu dilakukan tentu terhadap tersangka yang diduga keras, melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," kata Maswan kepada Tribun-medan, Selasa (10/1/2023).
Ia menjelaskan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Penahanan terhadap tersangka itu dilakukan, apabila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghikangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.
Kendati demikian, menurutnya penyidik memang memiliki kewenangan subjektif untuk menilai tersangka, layak atau tidak untuk tidak dilakukan penahanan.
"Karena kewenangan penyidik yang subjektif ini juga lah, yang mengakibatkan sering ada permasalahan dalam rangka penahanan atau penangguhan penahanan ini," sebutnya.
"Tapi terhadap tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan, sering kita lihat tersangkanya ditahan," sambungnya.
Maswan juga menyampaikan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, sebaiknya polisi menahan ketiga tersangka.
"Kalau memang bukti cukup, alasan subjektif yang ku sebut di atas potensial terjadi, maka sebaiknya ditahan saja," tuturnya.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.
Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.
Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias King, Fityan Hamdi dan juga Kodrat Shah.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup.
"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).
LBH Medan
Kodrat Shah
Julius Raja
Maswan Tambak
PSMS Medan
Tribun Medan
PT Kinantan Medan Indonesia (KMI)
Fityan Hamdi
Polda Sumut
Ricuh, Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Pengadilan Agama Medan Eksekusi Lahan di Jalan Umar, Ahli Waris Ajukan Perlawanan Hukum |
![]() |
---|
Tribun Medan dan Rico Waas Menyulam Sinergi Program, Fun Walk hingga Gebrakan Sapa Warga |
![]() |
---|
Kisah Lucu Wali Kota Medan Dimaki Warga: Baca Langsung DM Warga Medan Ngeluh Ini dan Itu |
![]() |
---|
Dituntut 3 Tahun Usai Gadaikan Mobil Rental, Guru di Medan Tuding Jaksa Sentimen |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.