Berita Medan

Kasus Dugaan Pemalsuan Dokumen PSMS, LBH Medan: Kalau Memang Bukti Cukup Sebaiknya Ditahan Saja

LBH Medan soroti tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan, Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi, yang belum ditahan oleh polisi.

Tribun-Medan.com/Chandra Simarmata
Ketum PSSI Mochamad Iriawan bersama Ketua Asprov PSSI Sumut Kodrat Shah dan Sekretaris Klub PSMS Julius Raja. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Lembaga Lembaga Bantuan (LBH) Medan, soroti tiga tersangka dugaan pemalsuan dokumen klub PSMS Medan, Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi, yang belum ditahan oleh polisi.

Menurut Pengacara Publik LBH Medan, Maswan Tambak, penahanan ataupun penangguhan merupakan kewenangan penyidik kepolisian.

Baca juga: PFC Desak Polda Sumut Penjarakan Kodrat Shah, Julius Raja dan Fityan Hamdi

"Penahanan itu dilakukan tentu terhadap tersangka yang diduga keras, melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup," kata Maswan kepada Tribun-medan, Selasa (10/1/2023).

Ia menjelaskan, seharusnya pihak kepolisian melakukan penahanan terhadap para pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Penahanan terhadap tersangka itu dilakukan, apabila penyidik khawatir tersangka melarikan diri, merusak atau menghikangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana," sebutnya.

Kendati demikian, menurutnya penyidik memang memiliki kewenangan subjektif untuk menilai tersangka, layak atau tidak untuk tidak dilakukan penahanan. 

"Karena kewenangan penyidik yang subjektif ini juga lah, yang mengakibatkan sering ada permasalahan dalam rangka penahanan atau penangguhan penahanan ini," sebutnya.

"Tapi terhadap tersangka dugaan tindak pidana pemalsuan, sering kita lihat tersangkanya ditahan," sambungnya.

Maswan juga menyampaikan, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen ini, sebaiknya polisi menahan ketiga tersangka.

"Kalau memang bukti cukup, alasan subjektif yang ku sebut di atas potensial terjadi, maka sebaiknya ditahan saja," tuturnya.

Sebelumnya, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut resmi menetapkan ketua MPW Pemuda Pancasila Sumut, Kodrat Shah sebagai tersangka.

Kodrat jadi tersangka karena diduga orang yang memandatkan Julius Raja alias 'King' dan Fityan menghadiri Kongres PSSI di Bandung pada 30 Juni lalu.

Dalam kasus yang dilaporkan kubu Edy Rahmayadi ini ada tiga orang yang ditetapkan tersangka yakni Julius Raja alias King, Fityan Hamdi dan juga Kodrat Shah.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, penetapan tersangka terhadap Kodrat sejak 24 Oktober lalu setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup. 

"Info dari penyidik yang sudah ditetapkan KS (Kodrat Shah), JR (Julius Raja) dan FH (Fityan Hamdi) sejak 24 Oktober,"kata AKBP Herwansyah, Rabu (14/12/2022).

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved