BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat Inap 1, 2 dan 3 Bertahap, Ini Kriteria Kamar Rawat Inap Terbaru

BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 secara bertahap. Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Editor: Liska Rahayu
HO / Tribun Medan
Ilustrasi BPJS Kesehatan 

TRIBUN-MEDAN.com - BPJS Kesehatan akan menghapus kelas rawat inap 1, 2 dan 3 secara bertahap.

Hal ini diungkap oleh Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono.

Semula, kelas rawat standar untuk pasien JKN, non-intensif terbagi menjadi empat kelas yaitu kelas 1,2,3 dan VIP/VVIP.

Masing-masing kelas mempunyai kapasitas tempat tidur yang berbeda di setiap ruangannya.

"Di dalam program rawat inap standar non intensif nantinya akan diubah dengan kelas rawat inap standar (KRIS). Dengan hanya empat tempat tidur maksimal," ungkapnya pada rapat kerja Komisi IX DPR RI dengan Kementerian Kesehatan, Kamis (9/2/2023). 

Sedangkan pada kelas rawat intensif dan VIP/VVIP tetap alias tidak berubah. 

Perubahan ini, kata Dante mengacu pada PP 47/2021 yang akan membuat rencana rawat inap kelas standar paling sedikit 60 persen.

Berlaku untuk rumah sakit milik pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan 40 persen untuk RS milik swasta. 

"Sedangkan jumlah tempat tidur perawatan intensif minimal 10 persen. Ruangan yang dapat digunakan sebagau isolasi 10 persen. sesuai dengan proporsi awal," paparnya lagi. 

Kelas rawat inap standar dikecualikan pada perawatan intensif, pelayanan rawat inap untuk bayi dan ruang perawatan yang memiliki fasilitas khusus.

Berikut 12 kriteria dalam kelas rawat inap standar (KRIS) adalah seperti berikut:

1. Bahan bangunan di RS tidak memiliki porositas tinggi

2. Mempunyai ventilasi udara

3 Memiliki pencahayaan ruangan

4. Kelengkapan tempat tidur minimal dua stop kontak, ada nurse call.

5. Nakas satu buah per tempat tidur

6. Suhu ruangan di 20-26 derajat Celcius dan kelembapan stabil

7. Pembagian ruang per jenis kelamin, usia, jenis penyakit (infeksi, non-infeksi, bersalin)

8. Kepadatan ruangan maksimal 4 tempat tidur ruang rawat, jarak antar tempat tidur minimal 1,5 meter

9. Tirai partisi tempat tidur jarak tirai 30 cm dari lantai panjan minimal 20 cm bahan tidak berpori

10. Kamar mandi di dalam ruangan

11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas

12. Outlet oksigen

Dante menyebutkan jika pihaknya telah melaksanakan survei penerapan KRIS, sebagai pengganti kelas BPJS Kesehatan. 

Total dari 3.122 RS, ada 2.531 yang mengisi survei, sisanya adalah beberapa RS Jiwa, RS Darurat pertama, dan RS Darurat COVID-19.

"Dari 2.531 yang mengisi, seluruhnya sudah memenuhi 9 kriteria KRIS dari yang dipersyaratkan tadi, dua di antaranya yang agak sulit adalah oksigen dan bentuk kamar mandi untuk disabilitas," kata Dante dalam konferensi pers Kamis (9/2/2023).

(*/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved