Terungkap Motif Pembunuhan Bripda HS, Anggota Densus 88 Terlilit Utang Bunuh Sopir Taksi Online

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online.

HO
Berikut ini profil Bripda Haris Sitanggang atau Bripda HS anggota Densus 88 yang bunuh sopir taksi online karena terlilit utang.  

TRIBUN-MEDAN.com - Terungkap alasan anggota Densus 88 Antiteror Polri berpangkat Bripda nekat melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Ternyata oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri berinisial Bripda HS ini terbelit utang yang cukup fantastis sehingga berbuat nekat melakukan pembunuhan.

Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri tersebut melakukan pembegalan dan pembunuhan terhadap sopir taksi online.

Bripda HS, anggota Densus 88 Antiteror Polri pelaku pembunuhan terhadap sopir taksi online bernama Sony Rizal Tahitu di Depok, Jawa Barat diketahui memiliki utang Rp 900 juta.

Terlilit utang dengan nilai fantastis, membuat Bripda HS pun nekat melakukan aksi begal dan menghabisi nyawa korbannya.

Diketahui Bripda HS memiliki utang senilai Rp 900 juta karena meminjam kepada bank dan sejumlah orang yang dikenalnya.

"Utang ke keduanya (ke bank dan perorangan)," kata Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Pol Aswin Siregar saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (9/2/2023).

Bripda HS pun selama ini memang dikenal bermasalah.

"Profil tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin Siregar, Selasa (7/2/2023).

Aswin pun membeberkan pelanggaran atau dosa-dosa yang pernah dilakukan Bripda DS selama menjadi anggota Polri.

Di antaranya, melakukan penipuan terhadap teman anggota Polri, melakukan penipuan terhadap masyarakat dan melakukan peminjaman uang kepada temannya.

"Tertangkap tangan bermain judi online dan terlibat hutang pribadi yang sangat besar kepada berbagai pihak dan telah diberikan hukuman oleh Pimpinan Densus 88," jelas Aswin.

Diketahui sebelum melakukan pembunuhan, Bripda HS baru selesai menjalani hukuman atas kasus-kasus tersebut.

Ia menjalani penempatan khusus (patsus) setelah menjalani sidang etik pada 5 Desember 2022 lalu.

"Tanggal 5 Desember 2022 yang bersangkutan disidang disiplin dengan hukuman penempatan khusus dan teguran tertulis," kata Aswin.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved