Video Mesum

Video Mesum 38 Menit Siswa SMA dan Siswi SMP di Tebingtinggi, Kacabdis: Jangan Disebar Lagi

Kacabdis Sei Rampah, M Syahfii mengakui bahwa pemeran video mesum berdurasi 38 menit yang beredar adala siswi SMA dan siswi SMP di Kota Tebingtinggi

Editor: Array A Argus
Tribunnews.com
Ilustrasi video mesum Pak Guru agar dapat jatah siswi SMA 

TRIBUN-MEDAN.COM,TEBINGTINGGI - Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sei Rampah, M Syahfii membenarkan, bahwa pemeran video mesum berdurasi 38 menit yang sekarang lagi heboh pemerannya adala siswa SMA dan siswi SMP Kota Tebingtinggi.

Menurutnya, video mesum berdurasi 38 menit itu sebenarnya sudah lama direkam.

Berdasarkan penelusuran M Syahfii, video mesum itu diambil pada November 2022 silam.

Baca juga: Video Mesum dan Adegan Ranjang Siswa SMA dan SMP di Tebingtinggi Beredar, Kacabdis Sudah Tahu

"Tapi kemudian beberapa hari lalu videonya tersebar lagi," kata Syahfii, Jumat (10/2/2023).

Ia mengatakan, di tahun 2022 lalu, masalah ini sebenarnya sudah diselesaikan antara pihak terkait.

Orangtua siswa SMA dan siswi SMP itu sudah dipanggil dan dipertemukan.

Baca juga: VIRAL VIDEO MESUM: Pemeran Ternyata Pasangan Selingkuh, Kenalan di Facebook dan Disebar karena Putus

Baca juga: Termasuk Judul Three on Three, Ada 92 Video Mesum Kebaya Merah, Dibayar Mahal Pesanan Akun Twitter

Kedua orangtua siswa SMA dan siswi SMP sepakat untuk tanggung jawab. 

"Sebenarnya itu sudah berdamai kedua keluarganya. Dan sudah bersedia untuk tanggung jawab satu sama lain," kata Syahfii.

Ia pun mengaku kesal dengan peristiwa ini.

Menurutnya, tidak sepantasnya aksi tersebut dilakukan oleh pelajar sekolah.

Ia pun meminta agar video mesum itu tidak lagi disebar. 

Baca juga: VIDEO Mesum Kebaya Merah 16 Menit Direkam di Surabaya, Pemeran Wanita Influencer-Selebgram Cantik

Baca juga: Viral Video Mesum Sejoli Ciuman di Tempat Umum, Aksi Direkam Warga Malah Makin Mengganas

"Saya sudah sampaikan tadi agar sekolah dapat mencegah perilaku serupa. Dan nanti hari Senin kami akan ke sekolah untuk kembali melakukan peninjauan. Dan kami meminta juga agar video itu tidak disebarkan, karena akan ada hukum yang menjerat pelaku penyebar," tutupnya.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved