Binjai Memilih

807 Petugas Pantarlih di Kota Binjai Resmi Dilantik, Berikut Ini Tugasnya Jelang Pemilu 2024

Sebanyak 807 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara. 

|
HO/Tribun Medan
Pantarlih Pemilu 2024 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Sebanyak 807 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) telah dilantik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai, Sumatera Utara. 

Pelatikan Pantarlih untuk Kota Binjai dipusatkan di lima titik, yakni di masing-masing kantor kecamatan.

Baca juga: 694 Pantarlih di Toba Akan Dilantik, Ketua KPU Toba Ingatkan Soal Siaga Coklit

Hal ini diungkapkan oleh Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Binjai, Robby Effendi saat dikonfirmasi. 

"Sebelumnya sebanyak 807 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah dilantik pada, Minggu (12/2/2023)," ujar Robby, Senin (13/2/2023). 

Dalam pelantikan tersebut, dibina oleh komisioner dan pimpinan apel oleh PPK kecamatan masing-masing.

"Tak hanya itu, sekaligus pemakaian rompi Pantarlih secara simbolis, pembacaan pakta integritas Pantarlih," ujar Robby. 
 
Lanjut Robby, setelah ratusan petugas resmi dilantik, langsung dilanjutkan dengan pelaksaan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pantarlih yang dilakukan oleh PPS se-Kota Binjai. 

Adapun masa kerja petugas Pantarlih dimulai pada 12 Februari-11 April 2023. 

"Sedangkan itu proses Coklit akan dimulai pada 12 Februari hingga 14 Maret 2023," ujar Robby. 

Sementara itu, Pantarlih merupakan badan Ad Hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu. 

Pantarlih sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS Pemilu 2024 nantinya, akan memiliki satu orang Pantarlih yang diangkat oleh PPS atas nama KPU dalam cakupan kabupaten dan kota. 
 
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ada beberapa tugas Pantarlih Pemilu 2024.

Baca juga: Lantik 464 Pantarlih, KPU Samosir Ingatkan Kesiapan Diri Jelang Pemilu 2024

Antara lain, membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan pemilu. 
 
Tak hanya itu, melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih, memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih, menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS, serta melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(cr23/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved