Berita Viral

Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Menko Polhukam Mahfud MD Puji Hakim

Mahfud MD mengatakan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd: "Jadi putusannya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati."

Penulis: Rizky Aisyah |
HO
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan panitia penyelenggara sepak bola kacau. 

TRIBUN-MEDAN.com.MEDAN – Setelah melalui proses yang panjang, Ferdy Sambo divonis mati atas pembunuhan berencana terhadap Brigjen J.

Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo bersalah karena dalang di balik kematian Brigadir J. sehingga tak ada yang bisa meringankan hukuman suami Putri Candrawati itu.

Pada Senin (13/2/2023), saat hakim memvonis mati Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, suasana ruang sidang sontak heboh dan riuh.

“Pengadilan menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan bersalah dan tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama dijatuhkan hukuman pidana mati. beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Setelah Hakim Ketua membacakan putusan tersebut, terlihat Ferdy Sambo langsung keluar dari ruangan siding tanpa komentar sepatah pun.

Dengan keluarnya putusan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati, hal ini tentu saja mendapat banyak dukungan dari masyarakat tak terkecuali Mahfud MD.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hukuman mati yang dijatuhkan hakim kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), tersangka pembunuhan Ferdy Sambo, sudah sesuai dengan rasa keadilan public.

Mahfud juga memuji hakim yang memvonis mati Sambo sebagai independen dan tidak terbebani, Ketika menjatuhkan hukuman mati tersebut.

Selain itu, Mahfud menilai pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo cs terbilang sangat kejam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pembuktian yang nyaris sempurna.

Mahfud MD mengatakan melalui akun Twitternya @mohmahfudmd: "Jadi putusannya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman mati."

Tak hanya itu Mahfud pun mengomentari para pembela Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana ini. Dia menyebut pembela Sambo lebih mendramatisir fakta.

"Peristiwanya memang pembunuhan berencana yg kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta. Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban," tulisan dalam keterangan akun twitter Mahfud MD

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis Ferdy Sambo hukuman mati. Terungkap bahwa dia melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO)

"Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati," ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso membacakan amar putusan, Senin (13/2/2023).

Sontak warganet pun langsung ramai mengomentari unggahan Twitter Menkopolhukam itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved