News Video
Putri Candrawati Khawatir dengan Vonis yang Akan Dijatuhkan oleh Majelis Hakim
Menjelang putusannya, Putri Candrawati merasa khawatir dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
TRIBUN-MEDAN.COM - Putusan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat bakal segera digelar.
Menjelang putusannya, Putri Candrawati merasa khawatir dengan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Kekhawatiran itu muncul karena adanya tekanan dari berbagai pihak termasuk keluarga Brigadir J yang ingin istri Ferdy Sambo itu divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa.
Hal itu disampaikan oleh penasihat hukum Putri Candrawathi, Rasamala Aritonang pada Minggu (12/2/2023).
Meski merasa khawatir, Putri hanya bisa pasrah dan ikhlas dalam menghadapi putusan nanti.
"Beliau tidak bisa berbuat banyak, selain pasrah dan ikhlas untuk menghadapi semua kemungkinan," katanya.
Sementara secara fisik, Rasamala mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi dalam keadaan sehat.
"Sehat, mudah-mudahan besok bisa mengikuti persidangan pembacaan putusan," ujarnya.
Sementara itu, keluarga Brigadir J berharap Majelis Hakim dapat menjatuhkan vonis yang berat untuk Putri Candrawathi dalam sidang vonis yang digelar pada Senin (13/2/2023).
Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meminta kepada majelis hakim dapat menjatuhkan pidana lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Putri Candrawathi.
Menurutnya, sejatinya Putri Candrawathi harus divonis dua kali lipat dari tuntutan jaksa yang hanya 8 tahun pidana penjara.
"Untuk terdakwa Putri Candrawati agar di vonis melebihi dari tuntutan jaksa penuntut umum (ultra petita). Dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal 20 tahun penjara," kata Martin saat dimintai tanggapannya, Minggu (12/2/2023).
Lebih lanjut, Martin berpendapat bahwa Putri Candrawathi merupakan sosok yang memicu adanya pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi.
Sebab saat itu, Putri Candrawathi melapor kepada Ferdy Sambo yang merupakan suaminya dengan menyebut telah dilecehkan oleh Brigadir J saat di Magelang.
Sementara itu menurut Martin, kondisi pelecahan seksual di Magelang tersebut tidak pernah terbuktikan dalam persidangan.