Sidang Ferdy Sambo
TIGA Sosok Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo, Ada Hakim Morgan Simanjuntak yang Sudah Berpengalaman
Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat. Majelis hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah dalam kematian Yosua Hutabarat.
Hakim jatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Ferdy Sambo yang mengenakan kemeja putih langsung meninggalkan ruang sidang.
"Mengadili menyatakan Ferdy Sambo dan sah meyakinkan besalah dan tindak pinda serta melakukan pembunuhan berencana yang mengakibatkan dan dilakukan bersama-sama dijatuhkan hukuman pidana mati. Beban negara dibebankan kepada terdakwa,"ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santoso di PN Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2023).
Sosok Tiga Majelis Hakim yang Vonis Mati Ferdy Sambo
Mari kita sejenak mengingat-ingat tiga sosok hakim yang vonis mati Ferdy Sambo:
1. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa
Wahyu Iman Santosa saat ini menjabat Wakil Ketua PN Jaksel.
Sebelumnya, Wahyu Iman Santosa pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan. Termasuk Ketua PN Tarakan, Ketua PN Batam, hingga Ketua PN Denpasar.
Wahyu Iman Santosa bergabung di PN Jaksel pada Tahun 2022 setelah dipercaya menjadi Wakil Ketua PN.
2. Hakim anggota Morgan Simanjutak
Morgan Simanjuntak pernah menjadi hakim di sejumlah pengadilan.
Mulai dari PN Tanjung Pinang, PN Medan, hingga pindah ke PN Jaksel pada Tahun 2021.
Beberapa kasus yang pernah ditangani Morgan Simanjuntak, satu di antaranya paling menonjol saat hakim di PN Medan.
Morgan Simanjuntak pernah menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa kepemilikan 85 kg sabu pada Agustus 2017.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ferdy-Sambo-divonis-mati-atas-kasus-pembunuhan-berencana-Yosua-Hutabaratsss.jpg)