Berita Sumut
ALASAN MABUK, Pria di Karo Rudapaksa Anak Kandungnya yang Masih Berusia 14 Tahun
Seorang pria berinisial PT, warga Kecamatan Munte, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian, karena merudapksa anak kandungnya hingga hamil.
Penulis: Muhammad Nasrul |
"Pelaku sendiri kita amankan di Desa Gunung Juhar, di Kecamatan Juhar. Setelah kita amankan, langsung kita bawa ke Mapolres Tanah Karo," katanya.
Amatan www.tribun-medan.com, pada saat dilakukan pemeriksaan di ruang PPA di hadapan Kanit PPA pelaku mengakui semua perbuatannya.
Ketika ditanya alasan dirinya tega melakukan hal tersebut ke anaknya, karena dirinya dalam keadaan mabuk.
"Iya saya sangat menyesal, saya mabuk," ucap pelaku.
Atas perbuatannya, PT akan dipersangkakan dengan pasal 81 ayat (1), ayat (3), pasal 82 ayat (1), ayat (2), dari Undang undang RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang Jo Pasal 287 ayat (1) dari KUHP.
Dari perbuatannya, dirinya akan diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun ditambah 1/3 masa hukuman dikarenakan korban merupakan anak kandung pelaku.
(mns/tribun-medan.com)
berita Sumut
Pria di Karo
ALASAN MABUK
Rudapaksa Anak Kandungnya
Kecamatan Munte
Kanit PPA Satreskrim Polres Tanah Karo
Masih Berusia 14 Tahun
Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
![]() |
---|
Identitas Anggota Polres Binjai yang Ditemukan Tewas di Helvetia, Penyebab Kematian . . . |
![]() |
---|
RESPONS Menkeu Purbaya Usai Didatangi Para Gubernur soal Dana TKD: Bereskan Dulu Kualitas Belanjanya |
![]() |
---|
Awal Mula Hilangnya Uang Tahanan 11,2 Juta, Penyidk Polda Sumut Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Inflasi Sumut Tertinggi Se-Indonesia pada September 2025, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.