Ferdy Sambo Dihukum Mati

BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J, Hakim Bongkar Sakit Hati Istri Ferdy Sambo

Terbongkar, ternyata bukan pelecehan seperti yang disampaikan Putri, istri Ferdy Sambo. Apa yang terjadi sebenarnya di kamar antara Putri dengan Briga

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO, Tribunnews
BUKAN PELECEHAN Terjadi di Kamar Putri dengan Brigadir J 

TRIBUN-MEDAN.com - Apa yang terjadi sebenarnya di kamar antara Putri dengan Brigadi J sehingga terjadi pembunuhan.

Terbongkar, ternyata bukan pelecehan seperti yang disampaikan Putri, istri Ferdy Sambo.

 Seperti diketahui terdakwa Ferdy Sambo akhirnya divonis hukuman mati oleh hakim.

Sementara sang istri, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Yosua Hutabarat tak terbukti di persidangan. Foto Ibu Joshua dan Putri Chancrawathi
Putri Candrawathi mengaku menjadi korban pemerkosaan oleh Yosua Hutabarat tak terbukti di persidangan. Foto Ibu Joshua dan Putri Chancrawathi (HO)

Inilah hukuman yang diberikan hakim kepada keduanya terkait kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J alias Yosua yang terjadi 7 bulan lalu tepatnya 8 Juli 2022.

Otak pelaku pembunuhan, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menerima hukuman mati atas kasus pembunuhan ajudannya itu.

Vonis terhadap Ferdy Sambo ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dengan pidana hukuman seumur hidup.

Rekaman CCTV menampilkan Putri Candrawathi ajak Kuat Maruf masuk ke ruang privasi lantai tiga rumah di Jalan Saguling
Rekaman CCTV menampilkan Putri Candrawathi ajak Kuat Maruf masuk ke ruang privasi lantai tiga rumah di Jalan Saguling (kompas tv)

Baca juga: Puas Vonis Ferdy Sambo dan Putri, Kini Kamaruddin Sorot Sidang Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf

Sama seperti Ferdy Sambo, vonis terhadap Putri Candrawathi juga lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Putri dengan pidana 8 tahun penjara.

Vonis terhadap pasangan suami istri itu dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023) kemarin.

Lalu apa sebenarnya yang terjadi di kamar rumah Magelang yang disebut Putri Candrawathi sebagai awal dari kasus pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadapnya?


Vonis dari hakim PN Jakarta Selatan ini mengungkap apa sebenarnya terjadi di rumah itu.

Hal ini didasarkan pada fakta-fakta di persidangan selama kasus ini bergulir.

Dalam vonisnya, majelis hakim menyimpulkan tidak ada pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Sebab, dugaan motif pelecehan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan, tidak ada fakta yang membuktikan kejadian pelecahan seksual Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved